Perusakan Belasan Makam di Solo, Lurah: Belajar Ilmu Agama dan Diasuh Ustaz

Pihak kepolisian melakukan mediasi antara petugas makam, dan pengasuh tempat pendidikan, serta jajaran kelurahan.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 Juni 2021 | 08:38 WIB
Perusakan Belasan Makam di Solo, Lurah: Belajar Ilmu Agama dan Diasuh Ustaz
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat meninjau langsung ke TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon yang dirusak, Senin (21/6/2021). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar di Kampung Kenteng Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, diduga memanfaatkan kelengahan penjaga. 

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kepala Kelurahan Mojo, Margono usai melalukan koordinasi dan komunikasi dengan warga sekitar makam.

"Sebenarnya di sini ada yang jaga. Kejadian ini mungkin ketika penjaganya lengah," kata Margono, Selasa (22/6/2021).

Margono memaparkan, dari keterangan yang dia dapat ada sekitar 10 anak yang melakukan perusakan. Aksi itu dilakukan mereka ini terjadi pada Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Baca Juga:Gara-gara Ini, Gibran Marah Besar Sampai Ingin Menutup Sekolah

Pascakejadian, lanjut dia, akhirnya pihak kepolisian melakukan mediasi antara petugas makam, dan pengasuh tempat pendidikan, serta jajaran kelurahan.

"Pengasuh salah satu ustaznya sanggup memperbaiki atas tindakan anak anak asuhnya," ujarnya.

Ditambahkan Margono, para anak ini berasal dari luar yang menimba ilmu di Kelurahan Mojo. Mereka belajar di salah satu rumah tak jauh dari makam tersebut.

Meski demikian, dia mengaku tidak ada laporan sebelumnya bahwa di lokasi itu terdapat tempat untuk belajar mengajar. Para murid berusia antara 3 samoai 13 tahun.

 "Saya tidak tahu itu sekolah, bimbingan belajar, atau apa. Tidak pernah lapor ke kelurahan. Tapi katanya anak-anaknya memperdalam ilmu agama," tambahnya.

Baca Juga:Sekolah Ajarkan Siswanya Rusak Belasan Makam, Gibran: Kurang Ajar, Tutup Saja!

"Totalnya ada sekitar 25 orang.  Status rumah yakni mengontrak selama 2 tahun tapi baru ditempati selama 10 bulan terakhir," kata Margono.

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak