SuaraSurakarta.id - Meski aktivitas pedagang bermobil sudah dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, tapi mereka masih memadati kawasan Pasar Cinderamata dan Alun-alun Utara Keraton Solo, Kamis (17/6/2021).
Padahal secara tegas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah melarang pedagang beroperasi. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1869 tentang Perpanjangan PPKM mikro yang ditandatangani pada 15 Juni 2021.
Dari pantauan di lapangan, pedagang bermobil dari luar kota masih memadati kawasan itu. Mereka masih melakukan aktivitas jual beli seperti biasa.
Pedagang yang kebanyakan dari luar kota seperti Kudus, Jepara, atau Pekalongan masih nekat menggelar lapak barang dagangan yang berupa pakaian.
Baca Juga:Tolak Lockdown Total Pulau Jawa, Gibran: Jangan Samakan Solo dengan Kudus!
"Belum tahu kalau ada larangan berjualan," ujar salah satu pedagang, Rismanto, Kamis (17/6/2021).
Menurutnya, petugas setempat masih memperbolehkan berjualan asal memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan. Selama ini juga selalu memakai masker dan menjalankan protokol kesehatan.
"Tidak tahu kalau peraturannya, kita belum menerima sosialisasi. Kalau dilarang jelas dirugikan," kata pedagang asal Pekalongan ini.
Menurutnya, ini tadi tidak ada penyekatan atau larangan saat masuk kesini. Dari Pekalongan berangkat pukul 01.00 WIB dan sampai Solo sekitar pukul 03.00 WIB, pulang dari sini biasanya pukul 16.00 WIB.
"Saya sudah berjualan disini selama 15 tahun tiap hari Senin dan Kamis. Pada masa pandemi ini malah menurun drastis," ungkap dia.
Baca Juga:Wacana Pulau Jawa Harus Lockdown, Gibran: Kurang Fair, Tidak Semua Zona Merah
Hal senada juga dikatakan pedagang lain, Saifuddin. Ia tidak tahu kalau ada larangan untuk berjualan disini. Selama ini tidak ada sosialisasi dari petugas mengenai peraturan yang tertuang dalam SE Wali Kota.
- 1
- 2