Satreskrim Polres Klaten Bekuk Pencuri Mobil, Motifnya Karena Diputus Istri Korban

Tersangka telah menyiapkan kunci duplikat.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 Juni 2021 | 12:48 WIB
Satreskrim Polres Klaten Bekuk Pencuri Mobil, Motifnya Karena Diputus Istri Korban
Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus pencurian mobil Honda Brio di Perum Griya PNS Tegalejo, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Klaten. [Dok Humas Polres Klaten]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus pencurian mobil Honda Brio di Perum Griya PNS Tegalejo, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Klaten, 29 April silam.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ini masing-masing berinisial J (47 tahun), D (32 tahun) dan T (42 tahun).

J selaku otak pencurian merupakan warga Sleman, sedangkan D dan T yang bertindak sebagai eksekutor pencurian merupakan warga Jakarta Timur. Antara korban dan pelaku sebenarnya masih ada hubungan keluarga yakni sepupu. Korban sering meminta bantuan tersangka menyetir mobil Brionya.

“Motifnya sendiri merupakan dendam ataupun benci terhadap korban karena pelaku J pernah memiliki hubungan terlarang dengan istri korban," dalam rilis yang diterima SuaraSurakarta.id, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:Deretan Fakta Bocah Penabrak Polisi Saat Terjaring Penyekatan di Prambanan

Pelaku J yang sering diminta bantuan oleh korban untuk menyetir mobil Brionya timbul niat jahat setelah hubungan terlarangnya diputus oleh istri korban. Saat itu J ingin memberikan pelajaran dengan mengambil mobil korban dengan cara membuat kunci duplikat.

Pada Rabu (28/4/21) tersangka mengetahui jika korban sedang berada di rumah sakit bersama dengan istrinya dan rumah dalam keadaan kosong. Saat itulah pelaku J menghubungi tersangka D dan T untuk membantu mengambil mobil korban yang berada di dalam garasi rumah dengan imimg-iming imbalan sebesar 15 juta rupiah. Kunci duplikat yang telah disiapkan tersangka J kemudian diberikan kepada tersangka D dan T.

"Betul saudara J adalah salah satu pelaku ditemani atau bersama-sama dengan J dan T. Dimana modusnya pelaku menduplikat kunci mobil korban dan pada saat situasi tertentu dimana pada saat itu itu pelaku menyuruh D dan T untuk hadir dengan dibiayai sebesar 15 juta," paparnya.

Dengan kunci duplikat tersebut tersangka D dan T berhasil menghidupkan mobil dan mengeluarkan dari rumah korban. Selanjutnya di dekat rumah korban para tersangka mengganti plat mobil asli dengan plat yang telah dipersiapkan sebelumnya agar tidak dikenali. Mobil kemudian berhasil dibawa ke wilayah Jakarta hingga akhirnya bisa diamankan pihak Polres Klaten

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga:Beraksi di Sumut, Pencuri Mobil Asal Riau Ditembak Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak