Kapok! Polisi Tetapkan Pemuda Klaten yang Bugil di Atas Motor

Dua tersangka dalam aksi tak terpuji itu adalah seorang pembonceng sepeda motor berdiri dengan kondisi bugil.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 Juni 2021 | 14:24 WIB
Kapok! Polisi Tetapkan Pemuda Klaten yang Bugil di Atas Motor
Beredar video aksi seorang pria di Klaten membuka pakaian sampai telanjang bulat diatas motor, menuai perhatian dari warganet di media sosial. [Instagram @memomedsos]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten menetapkan dua pemotor sebagai tersangka usai aksi bugil di Jl. Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Selasa (1/6/2021) dini hari.

Dua tersangka dalam aksi tak terpuji itu adalah seorang pembonceng sepeda motor berdiri dengan kondisi bugil. 

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan dua dari lima orang yang sudah diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu orang tersangka sebagai pelaku aksi bugil. Seorang lainnya pengunggah konten di medsos.

Baca Juga:Astaga! Klaster Perkantoran Muncul di Kecamatan Gantiwarno Klaten

"Motifnya memang seperti itu [kalah taruhan bola]. Yang melakukan aksi itu yang kalah taruhan. Sedangkan yang memboncengkan adalah yang menang taruhan," katanya dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (2/6/2021).

Sebagaimana diketahui, warganet dan warga Klaten dihebohkan video berisi aksi pembonceng sepeda motor berdiri dan melakukan aksi bugil viral di media sosial medsos.

Aksi itu dilakukan di Jl. Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Selasa (1/6/2021) dini hari. Dalam video, pelaku membonceng sepeda motor yang melaju dari utara ke selatan atau menuju ke jalan raya Solo-Jogja.

"Besok akan kami sampaikan secara detail," kata Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulistiasto, mengatakan pelaku juga melanggar Pasal 291 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:Klaster Perkantoran Muncul di Klaten, Kantor Kecamatan Gantiwarno Lockdown

Dalam pasal itu disebutkan setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Penumpang jelas-jelas tidak mengenakan helm," kata Abipraya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini