Terungkap! Aksi Bugil di Motor Ternyata Karena Kalah Taruhan Final Liga Champions

Satu orang tersangka sebagai pelaku aksi bugil. Seorang lainnya pengunggah konten di medsos.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 02 Juni 2021 | 14:36 WIB
Terungkap! Aksi Bugil di Motor Ternyata Karena Kalah Taruhan Final Liga Champions
Chelsea juara Liga Champions 2021 usai mengalahkan Manchester City dengan skor 1-0 di Stadion Dragao, Porto, Sabtu malam waktu setempat atau Minggu (30/5/2021) dini hari WIB. (Foto: AFP)

SuaraSurakarta.id - Sejumlah fakta terungkap dalam kasus pemuda yang bugil di atas motor di Jl. Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Selasa (1/6/2021) dini hari.

Pelaku nekat aksi bugil karena kalah taruhan dalam pertandingan sepak bola, final liga Champions 2020/2021.

Sebagaimana diketahui, final Liga Champions 2020/2021 mempertandingkan Chelsea-Manchester City di Estadio Do Dragao, Porto, Minggu (30/5/2021) dini hari WIB. Pertandingan dimenangi Chelsea dengan sekor 1-0.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan dua dari lima orang yang sudah diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Heboh Pemuda Telanjang Naik Motor Sambil Berdiri, Pamerkan Alat Vitalnya

Satu orang tersangka sebagai pelaku aksi bugil. Seorang lainnya pengunggah konten di medsos.

"Motifnya memang seperti itu [kalah taruhan bola]. Yang melakukan aksi itu yang kalah taruhan. Sedangkan yang memboncengkan adalah yang menang taruhan," kata Rithas mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (2/6/2021).

Beredar video aksi seorang pria di Klaten membuka pakaian sampai telanjang bulat diatas motor, menuai perhatian dari warganet di media sosial. [Instagram @memomedsos]
Beredar video aksi seorang pria di Klaten membuka pakaian sampai telanjang bulat diatas motor, menuai perhatian dari warganet di media sosial. [Instagram @memomedsos]

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulistiasto, mengatakan pelaku juga melanggar Pasal 291 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Penumpang jelas-jelas tidak mengenakan helm," kata Abipraya.

Baca Juga:Viral! Pria di Klaten Telanjang Bulat di Motor dan Pamer Kemaluan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak