SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo melakukan perlawanan terhadap putusan di tingkat PK yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) terkait lahan Sriwedari.
Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan dua lahan milik Pemkot yang masuk dalam wilayah yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Kami memperjuangkan supaya tanah Sriwedari tetap menjadi milik rakyat. Kami melawan putusan-putusan yang sudah dinyatakan inkrah oleh PN Pengadilan Tinggi (PT), Kasasi dan PK," ungkap kuasa hukum Pemkot, Wahyu Winarto.
Wahyu mengatakan, Pemkot masih mempunyai peluang untuk mempertahankan sebagian obyek yang akan disita oleh PN Solo.
Baca Juga:Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Solo Siapkan 200 Tempat Tidur untuk Karantina
Pasalnya, ada obyek lain yang selama ini tidak masuk dalam perkara yang bergulir selama ini.
"Kami menyatakan diri masih mempunyai peluang, karena sebagian obyek yang hendak dieksekusi oleh PN Solo ada obyek lain yang masih menjadi milik Pemkot Solo, yaitu HP 26 dan HP 46 yang selama ini tidak pernah disentuh oleh perkara-perkara itu," jelasnya.
Dengan adanya dua obyek tersebut, tambah Wahyu, menjadi pintu masuk bagi Pemkot untuk mempertahankan lahan Sriwedari yang selama ini sudah dimenangkan oleh ahli waris Wiryodiningrat.
"Jadi kami entry pointnya masuk dari HP 26 dan HP 46, sehingga kami mengajukan derden verzet (perlawanan dari pihak ketiga)," papar dia.
Berdasarkan persidangan yang sudah digelar di PN Solo, Selasa (25/5/2021), Wahyu mengatakan, saksi ahli menjelaskan bahwa Dersen Verzet bisa digunakan untuk melawan putusan yang sudah inkrah.
Baca Juga:Terbukti Selingkuh dan Menikah Siri, ASN Solo Kena Sanksi Penurunan Jabatan
"Jadi saksi ahli menyatakan bahwa derden verzet satu-satunya untuk melawan putusan yang sudah inkrah. Menurut saksi ahli putusan yang sudah inkrah itu dinyatakan non eksekutabel atau tidak bisa dieksekusi karena ada kesalahan di obyek," urainya.
- 1
- 2