SuaraSurakarta.id - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diberi sanksi penurunan jabatan. Karena mereka melakukan disiplin pelanggaran berat, salah satu kasusnya adalah selingkuh yang kemudian menikah siri.
"Seorang perempuan ASN kan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Itu termasuk disiplin pelanggaran berat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Hariyani saat ditemui usai sidang ASN di Balaikota, Rabu (28/4/2021).
Kebetulan yang bersangkutan sama-sama ASN, untuk perempuan ASN Pemkot Solo sedangkan yang laki-laki ASN diluar Pemkot Solo. Jadi yang menjadi kewenangan tim Pemkot adalah ASN yang perempuan.
"Yang bersangkutan di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Solo sebagai guru. Kita sudah memberikan sanksi berupa pembebasan jabatan, tidak lagi sebagai guru tapi menjadi jabatan fungsional yang lain atau staf," papar dia.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Pemkot Solo Kembali Ingatkan Pengusaha Soal Pembayaran THR
Lanjut dia, kasus ini muncul setelah ada laporan dari istri sah ASN laki-laki. Kemudian Pemkot melakukan penyelidikan dan pemanggilan yang bersangkutan.
"Kita melakukan sidang ini karena ada laporan dari istri sahnya. Kita lakukan konfirmasi dan beberapa mediasi juga, jadi pembinaan kita lakukan," ungkap dia.
Menurutnya, ASN Kota Solo kan terikat dengan peraturan disiplin pegawai. Itu diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, di mana setiap ASN memiliki kewajiban dan juga larangan yang harus dimiliki dan dihindari.
"Melakukan hubungan bukan dengan suaminya termasuk disiplin pelanggaran berat. Kita kan ada tim hukuman disiplin tingkat kota untuk menyelesaikan kasus-kasus indisipliner ASN khusus yang tingkat berat," papar dia.
Kasus tersebut terjadi pada 2020 lalu tapi baru hari ini dilakukan sidang terakhir dan tadi sudah penyerahan surat keputusan (SK). Kasus disiplin pelanggaran berat sebenarnya bisa diberi sanksi pemberhentian, tapi dalam kasus ini katagori berat tapi ringan.
Baca Juga:Piala Menpora Sukses Digelar, Gibran: Liga 1 dan Liga 2 Ada Penonton
"Ini kasus 2020 lalu dan sidang terakhir dilakukan pada 2021. Meski disiplin pelanggaran berat tapi masih kategori ringan," imbuhnya.
- 1
- 2