SuaraSurakarta.id - Mudik lebaran dilarang oleh pemerintah pusat dan daerah. Namun, pemudik pasti akan nekat melakukan perjalanan merayakan lebaran di kampung halaman.
Dilansir dari Solopos.com, dua pekan menjelang pemberlakuan larangan mudik atau memasuki masa pengetatan mudik Lebaran 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum mencatat adanya lonjakan pemudik yang datang ke wilayahnya.
Meski dilarang melakukan mudik lebaran, Pemprov Jateng mencatat terdapat 317.952 pemudik memasuki Jateng.
Data Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng mencatat selama bulan puasa atau mulai tanggal 13-26 April 2021, jumlah warga yang tiba ke Jateng mencapai 317. 952 orang.
Baca Juga:Pandemi Covid-19, Epidemiolog Minta Larangan Mudik Lebaran Diterapkan
Jumlah ini lebih sedikit dengan warga yang pergi dari wilayah Jateng selama periode ini, yakni sekitar 356.197 orang.
Mereka datang ke Jateng dengan menggunakan berbagai moda transportasi, mulai dari pesawat udara, kapal laut, kereta api, hingga moda transportasi darat baik umum maupun milik pribadi.
“Jumlah yang masuk maupun yang datang, masih banyakan yang masuk. Meski demikian, kita tetap lakukan pengetatan sebagai tindak lanjut larangan mudik tahun ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Henggar Budi Anggoro, Senin (26/4/2021).
Henggar mengatakan pengetatan larangan mudik diberlakukan Pemprov Jateng sejak 22 April 2021, atau semenjak diterbitkannya adendum SE Satgas Covid-19 No.8/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Upaya pengetatan itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Jateng di 14 posko perbatasan.
Baca Juga:Dear ASN Pemkot Pekanbaru, Nekat Mudik Terancam Turun Pangkat
“Upaya pengetatan sudah kita lakukan di pintu-pintu masuk sejak 22 April. Di beberapa titik, kendaraan dari luar Jateng dihentikan. Penumpangnya kita cek. Kalau tidak dilengkapi hasil antigen Covid-19 akan kita tes. Kalau negatif, kita perbolehkan melanjutkan perjalanan,” terangnya.
Henggar mengatakan upaya pengetatan itu tidak lantas melarang warga pendatang memasuki Jateng.
Pelarangan baru akan diberlakukan pada 6-17 Mei nanti, atau saat masa larangan mudik diterapkan.
“Pengetatan kan bukan berarti pelarangan. Jadi masih kita perbolehkan,” imbuhnya.
Henggar pun berharap pengetatan ini mampu membuat para warga Jateng yang diperantauan untuk mengurungkan niatnya mudik ke kampung halamannya pada Lebaran kali ini. Terlebih lagi, pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum surut.
“Semoga masyarakat perantau dapat melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik ini. Toh, ini juga demi kebaikan kita bersama, mengingat pandemi belum berakhir,” tutur Henggar.