Tabrak UU dan Dobel Job, Posisi Irjen Andap di Kemenkumham Disorot

Andap tak tidak melepas kedinasannya atau mundur dari institusi Polri meski sudah sebulan lebih dilantik sebagai Sekjen Kemenkumham RI atau sejak 10 Maret lalu.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 27 April 2021 | 17:10 WIB
Tabrak UU dan Dobel Job, Posisi Irjen Andap di Kemenkumham Disorot
Komjen Pol Andap Budhi Revianto. [Suara.com/dok]

"Dari dua contoh perwira tinggi Polri yakni Tito Karnavian dan Ronny Sompie, seharusnya jabatan yang diduduki Komjen Pol Andap Budhi Revianto tidak sah karena yang bersangkutan bertugas di dua lembaga tinggi negara. Atau bahasa gampangnya, pemerintah harus membayar dua kali gaji untuk jenderal bintang tiga tersebut," lanjut Neta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini