Desahan Istri di Ruang Tamu, Jadi Penanda Akhir Hidup Sang Juragan Wajan

Kasus pembunuhan terhadap juragan wajan Budiyantoro ternyata dilakukan dengan sejumlah kode khusus yang diberikan sang istri kepada pelaku.

Chandra Iswinarno
Kamis, 22 April 2021 | 20:34 WIB
Desahan Istri di Ruang Tamu, Jadi Penanda Akhir Hidup Sang Juragan Wajan
Polres Bantul menggelar konferensi pers terkait dugaan pembunuhan korban di Jembatan Selo Gedong, Argodadi, Sedayu, di Mapolres Bantul, Rabu (31/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraSurakarta.id - Kasus pembunuhan terhadap juragan wajan Budiyantoro yang mayatnya dibuang di sekitar Jembatan Selo Gedong, Kelurahan Argodadi, Kecamatan Sedayu, Bantul ternyata dilakukan dengan sejumlah kode khusus yang diberikan sang istri kepada pelaku.

Hal tersebut terungkap saat Polres Bantul menggelar rekonstruksi yang digelar di Mapolres Bantul pada Kamis (22/4/2021).

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan lebih kurang satu bulan sebelum eksekusi.

"Pengakuan para tersangka ini baru pertama kali melakukan pembunuhan. Keduanya sudah merencanakan sejak satu bulan sebelum pembunuhan dilakukan," katanya seperti dilansir SuaraJogja.id.

Baca Juga:Nekat Bunuh Suami hingga Selingkuh dengan Sepupu, Begini Pengakuan KL

Dari pengakuan mereka kepada polisi, keduanya sudah saling berkomunikasi sejak lama. Bahkan, Nur Kholis sudah berkirim pesan singkat untuk melakukan rencana tersebut.

"Jadi sudah sering berkirim pesan. Sebelumnya kan pelaku (Nur Kholis) mengaku membunuh seorang diri. Setelah diselidiki ternyata istri korban ikut berperan dan membunuh di rumahnya," kata Ngadi.

Ia mengatakan, dalam gelar perkara itu, terdapat 57 adegan yang dilakukan oleh tersangka Nur Kholis dan juga Istri korban berinisial KI (39).

Selain itu, Ngadi mengungkapkan, pembunuhan dilakukan saat korban dan istrinya sedang berhubungan intim. Ketika korban lengah, pelaku yang sebelumnya bersembunyi di dalam rumah, keluar dari persembunyiannya lalu menjerat leher Budiyantoro.

"Jadi pertama kali (hubungan intim) dilakukan di dalam kamar. Lalu yang kedua, korban dan istri berpindah ke ruang tamu. Nah di tempat itu pembunuhan dilakukan," terang dia.

Baca Juga:Habisi Suami Saat Berhubungan Intim, Istri Beri Kode Mendesah ke Eksekutor

Tak hanya itu, terungkap pula jika pelaku KI memberikan kode tertentu kepada Nur Kholis untuk melakukan pembunuhan.

"Skenarionya membunuh saat berhubungan intim. Istri korban memberi kode tertentu dengan mendesah dan tersangka melancarkan aksinya," kata dia.

Setelah membunuh Budiyantoro, kedua tersangka melakukan ibadah Salat Isya bersama.

"Tapi karena badan korban besar, akhirnya menggunakan mobil. Istri korban memberikan kunci mobil untuk memudahkan membawa mayat suaminya," terang dia.

Ngadi juga mengungkapkan, jika Nur Kholis dan KI kerap berhubungan. Ngadi mengemukakan, kemungkinan hubungan tersebut diketahui Budiyantoro hingga membuatnya murka.

"Hubungan khusus antara keduanya, tersangka 1 (Nur Kholis) dan istri ini terjadi sejak empat bulan lalu, sekitar awal 2021. Hubungan itu kemungkinan diketahui oleh suami dan mengancam akan membunuh keduanya," terang dia.

Kini keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak