SuaraSurakarta.id - Kasus pembunuhan terhadap juragan wajan Budiyantoro yang mayatnya dibuang di sekitar Jembatan Selo Gedong, Kelurahan Argodadi, Kecamatan Sedayu, Bantul ternyata dilakukan dengan sejumlah kode khusus yang diberikan sang istri kepada pelaku.
Hal tersebut terungkap saat Polres Bantul menggelar rekonstruksi yang digelar di Mapolres Bantul pada Kamis (22/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan lebih kurang satu bulan sebelum eksekusi.
"Pengakuan para tersangka ini baru pertama kali melakukan pembunuhan. Keduanya sudah merencanakan sejak satu bulan sebelum pembunuhan dilakukan," katanya seperti dilansir SuaraJogja.id.
Baca Juga:Nekat Bunuh Suami hingga Selingkuh dengan Sepupu, Begini Pengakuan KL
Dari pengakuan mereka kepada polisi, keduanya sudah saling berkomunikasi sejak lama. Bahkan, Nur Kholis sudah berkirim pesan singkat untuk melakukan rencana tersebut.
"Jadi sudah sering berkirim pesan. Sebelumnya kan pelaku (Nur Kholis) mengaku membunuh seorang diri. Setelah diselidiki ternyata istri korban ikut berperan dan membunuh di rumahnya," kata Ngadi.
Ia mengatakan, dalam gelar perkara itu, terdapat 57 adegan yang dilakukan oleh tersangka Nur Kholis dan juga Istri korban berinisial KI (39).
Selain itu, Ngadi mengungkapkan, pembunuhan dilakukan saat korban dan istrinya sedang berhubungan intim. Ketika korban lengah, pelaku yang sebelumnya bersembunyi di dalam rumah, keluar dari persembunyiannya lalu menjerat leher Budiyantoro.
"Jadi pertama kali (hubungan intim) dilakukan di dalam kamar. Lalu yang kedua, korban dan istri berpindah ke ruang tamu. Nah di tempat itu pembunuhan dilakukan," terang dia.
Baca Juga:Habisi Suami Saat Berhubungan Intim, Istri Beri Kode Mendesah ke Eksekutor
Tak hanya itu, terungkap pula jika pelaku KI memberikan kode tertentu kepada Nur Kholis untuk melakukan pembunuhan.
- 1
- 2