Desahan Istri di Ruang Tamu, Jadi Penanda Akhir Hidup Sang Juragan Wajan

Kasus pembunuhan terhadap juragan wajan Budiyantoro ternyata dilakukan dengan sejumlah kode khusus yang diberikan sang istri kepada pelaku.

Chandra Iswinarno
Kamis, 22 April 2021 | 20:34 WIB
Desahan Istri di Ruang Tamu, Jadi Penanda Akhir Hidup Sang Juragan Wajan
Polres Bantul menggelar konferensi pers terkait dugaan pembunuhan korban di Jembatan Selo Gedong, Argodadi, Sedayu, di Mapolres Bantul, Rabu (31/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Kini keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?