Ganjal ATM dan Gasak Uang Puluhan Juta, Warga Tangerang Diciduk Polisi

Pelaku menggasak uang ratusan juta rupiah dari para korban dengan cara ganjal kartu dengan tusuk gigi sebagai modus operandi.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 April 2021 | 18:54 WIB
Ganjal ATM dan Gasak Uang Puluhan Juta, Warga Tangerang Diciduk Polisi
Satreskrim Polres Klaten menciduk dua orang sindikat pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi. [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten menciduk dua orang sindikat pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi.

Keduanya masing-masing berinisial UD, warga Karawaci, Tengerang, serta DI, warga Tulung, Klaten yang diringkus Polisi dari tempat yang berbeda.

Keduanya berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah dari para korban dengan cara ganjal kartu dengan tusuk gigi sebagai modus operandi.

Dari pengakuan DI, keduanya memiliki peran masing-masing. Dari yang mencoba bermodus membantu korban hingga mengawasi.

Baca Juga:Jarah Muatan Truk Tronton Terguling, 2 Wanita Ini Berakhir Memalukan

"Kalau di Klaten sudah 13 kali saya melakukan. Caranya teman saya yang ganjal, sedangkan saya mencoba menolong dan menguras tabungan korban," ungkap DI, Kamis (15/4/2021).

Selain itu, ia mengaku melakukan aksi kriminal itu sudah sejak Agustus 2020 sampai Maret 2021 kemarin. Dengan sasaran mesin ATM di daerah Yogyakarta, Surakarta, dan Klaten. 

"Hasilnya untuk kebutuhan keluarga mas. Saya sebelumnya kerjaannya serabutan," ungkapnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan modus operandi para pelaku yakni mengganjal slot kartu ATM mrnggunakan tusuk gigi.

Selain itu pelaku juga perpura pura menolong korban ketika kesulitan memasukan kartu ATM-nya. Sementara pelaku lain bertugas menakut nakuti korban agar menyerahkan pin ATM hingga akhirnya menguras isi tabungan korban.

Baca Juga:Astaga! Viral Isi Truk Bermuatan Minuman Terguling di Gunung Lawu Dijarah

"Adanya kasus tersebut, masing-masing pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas dia.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti buku transaksi, uang tunai jutaan rupiah, handphone, dan sepeda motor.

Kontributor : Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini