Selain itu, jumlah WP yang diperkenankan untuk mengakses juga digandakan. Jika biasanya sehari KPP melayani sekitar 250 WP, kini sebanyak 500 WP.
“Dari awal tahun kami sudah jemput bola ke kelurahan atau pun ke pemberi kerja. Jadi WP yang memiliki karyawan banyak kami ajari [lapor SPT]. Tentunya mereka yang telat pasti kena denda,” papar dia.
Lebih lanjut Yunus membeberkan masyarakat yang mengakses layanan perpajakan secara daring mengalami peningkatan pesat. Setidaknya kanal daring ini melalui nomor Whatsapp, email, dan sebagainya. Di sisi lain, WP badan juga diimbau segera lapor sebelum batas waktu berakhir.
KPP Pratama Surakarta mencatat laporan SPT tahunan pajak per 31 Maret 2021 pukul 16.00 WIB mencapai 73,46% (44.942 SPT) dari total sebanyak 61.183 SPT. Jumlah tersebut terdiri dari 994 badan dan 43.948 OP.
Baca Juga:Batas Lapor SPT Hingga Hari Ini, Kalau Lupa EFIN?
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah, Slamet Sutantyo, mengatakan pihaknya mengimbau bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT.“Kami sampaikan batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi tetap di 31 Maret dan untuk wajib pajak badan 30 April,” jelas dia.
Slamet membeberkan di masa pandemi, segala layanan kantor pelayanan pajak (KPP) diarahkan secara daring. Ini mulai dari aktivasi Efin, lupa Efin, hingga konsultasi SPT sehingga WP tidak perlu ke kantor. Dalam hal ini, bagi WP yang belum lapor bisa menghubungi 1500200 kring pajak atau saluran komunikasi online unit kerja, bisa cek di pajak.go.id/unit-kerja.