Awas! Merokok Sembarang di Kota Jokowi Bakal Disanksi Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan tegas menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 26 Maret 2021 | 13:34 WIB
Awas! Merokok Sembarang di Kota Jokowi Bakal Disanksi Ini
Ilustrasi merokok (freepik.com/ArthurHidden)

Pihaknya juga akan lebih awas lagi dalam memantau keberadaan iklan rokok di lokasi KTR. "Jika ada akan langsung kita copot. Karena salah satu keberanian perokok melanggar aturan di kawasan KTR ada spanduk atau iklan rokok," tuturnya. 

Sementara itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan adanya temuan masyarakat di taman atau balaikota nanti akan ditindak tegas.

"Itu akan kita tindak tegas di taman-taman, di balaikota juga banyak," imbuh dia. 

Ia mendukung upaya untuk menegakkan Perda KTR yang sudah dimiliki. Tinggal bagaimana kedepan memaksimalkan pengawasan dan aturan yang sudah ada, jadi bisa lebih dipatuhi masyarakat. 

Baca Juga:Sebut Covid Melonjak Lagi di Eropa, Jokowi: Kita Alhamdulilah Sudah Turun

"Pemkot mendukung kegiatan seperti ini, kedepan reward dan punishment itu juga penting untuk masyarakat. Apalagi sekarang ada Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR)," tandasnya. 

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini