Eks Mensos Julihari Terancam Hukuman Mati, Politisi PDIP Murka

Politisi PDIP Dedi Yevri Hanteru Sitorus murka dan naik pitam berkaitan dengan berbagai pernyataan yang menyebut mantan Mensos Juliari Barubara bisa dituntut pidana mati.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 18 Februari 2021 | 10:34 WIB
Eks Mensos Julihari Terancam Hukuman Mati, Politisi PDIP Murka
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraSurakarta.id - Politisi PDIP Dedi Yevri Hanteru Sitorus murka dan naik pitam berkaitan dengan berbagai pernyataan yang menyebut mantan Mensos Juliari Barubara bisa dituntut pidana mati.

Dedi melontarkan kritikan tajam kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Juliari serta eks Menteri KKP Edhy Prabowo bisa dituntut mati.

"Saya tidak ngerti dia ngomong dalam konteks sebagai Wamenkumham, akademisi atau pengamat atau praktisi hukum,” ujar dia," dilansir dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/2/2021).

Dedi menyayangkan, pernyataan Edward tak mencerminkan seseorang pejabat pemerintahan.

Baca Juga:Bukan Vonis Mati, Edhy-Juliari Lebih Layak Dimiskinkan dan Bui Seumur Hidup

Menurutnya, Wamenkumham tidak seharusnya mengomentari jalannya peradilan kasus korupsi yang membelit Juliari Barubara.

Terlebih, tambah Dedi, pernyataan Edrward terkesan menggiring opini publik dan terkesan mengintervensi Jaksa Penuntut Umum.

Lebih jauh, Deddy lantas mempertanyakan kapasitas Wamenkum HAM berkata demikian tajamnya. Padaha, dia dianggap tak perlu campur tangan atas kasus di atas.

“Kalau sebagai pejabat negara (Wamenkumham), seharusnya dia tidak perlu mengomentari masalah peradilan sebab itu kewenangan yudikatif. Publik akan beropini bahwa itu suatu bentuk campur tangan dan penggiringan opini,” papar Dedi.

Dedi Sitorus meminta agar Wamenkumham Edward tidak campur tangan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan untuk memutuskan hukuman apa yang pas terhadap terdakwa.

Baca Juga:Jadi Wamenkumham, Edward Omar Diminta Tak Banyak Ngoceh Kasus

“Menurut kami biarkanlah mekanisme hukum atau peradilan berjalan sebagaimana adanya. Kita percayakan saja kepada KPK dan Pengadilan Tipikor sebab tuntutan atau vonnis itu harus diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang ada,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak