Ini Detik-detik Polisi Bentrok dengan Ratusan Anggota Silat di Karanganyar

Sidang kasus penganiayaan antaranggota perguran silat di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (4/2/2021) berlangsung panas.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 04 Februari 2021 | 16:15 WIB
Ini Detik-detik Polisi Bentrok dengan Ratusan Anggota Silat di Karanganyar
Ratusan anggota PSHT yang merupakan simpatisan terdakwa kasus penganiayaan mendatangi PN Karanganyar yang dijaga ketat polisi, Kamis (4/2/2021).[Solopos.com/Sri Sumi Handayani]

SuaraSurakarta.id - Sidang kasus penganiayaan antaranggota perguruan silat di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (4/2/2021) berlangsung panas.

Panasnya situasi bukan terjadi di dalam ruang sidang, namun ratusan massa simpatisan terdakwa Agus Purnomo Jati alias Bereng yang menunggu di depan PN Karanganyar.

Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan korban akhirnya diwarnai kericuhan dan bentrokan antara polisi dan simpatisan terdakwa di luar gedung.

Kericuhan terjadi saat simpatisan terdakwa, Agus Purnomo Jati, yang berjumlah ratusan orang mendatangi PN Karanganyar sejak pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:Kisah Pencuri di Karanganyar Izin Pemilik Rumah: Saya Ambil Ini Ya Bu

Ratusan aparat Polres Karanganyar sejak pagi sudah berjaga di PN. Mengerahkan satu mobil water cannon, polisi menutup setengah Jl. Lawu mulai dari perempatan Papahan sampai perempatan Pegadaian. Mereka dibantu aparat TNI dan Satpol PP Karanganyar.

Ratusan simpatisan yang berpakaian seragam pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) itu kemudian mencoba masuk ke PN. Mereka maksud memberikan dukungan kepada terdakwa, namun tidak diperbolehkan polisi.

Sempat terjadi negosiasi alot antara simpatisan dengan polisi yang diwakili langsung oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla.

Tidak ada titik temu antara polisi yang ingin massa membubarkan diri dengan simpatisan yang menolak mundur. Kericuhan pun pecah. Polisi menyemprotkan air dari mobil water cannon dan melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Sementara kubu simpatisan terdakwa melemparkan botol-botol air mineral ke arah petugas. Beberapa di antaranya ada yang melempar batu. Polisi membalas dengan melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara.

Baca Juga:Kasir Minimarket Karanganyar Hamil Bersimbah Darah Ditusuk dari Belakang

Massa kemudian berangsur-angsur membubarkan diri, namun tidak pulang. Banyak dari mereka yang menongkrong di belakang PN karena di depan PN dijaga banyak petugas.

Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua PN Karanganyar, Ayun Kristiyanto. Ada dua korban dalam kasus penganiayaan tersebut. Salah satunya masih di bawah umur. Mereka adalah Enriko Hernan Febrian, 20, dan MAR, 18.

Menurut informasi, kedua korban adalah anggota PSHT dari Parluh 16. Sementara terdakwa, Agus Purnomo Jati, adalah anggota PSHT dari Parluh 17.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak