Jokowi akan Keluarkan Instruksi Presiden untuk Perluas Tracing Covid-19

Airlangga menyebut arahan Presiden Jokowi melakukan pendekatan berbasis mikro.

Siswanto
Rabu, 03 Februari 2021 | 13:11 WIB
Jokowi akan Keluarkan Instruksi Presiden untuk Perluas Tracing Covid-19
Presiden Joko Widodo [Biro Pers Istana/Antara]

SuaraSurakarta.id - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Instruksi Presiden untuk memperluas tracing COVID-19 secara digital.

"Terkait tracing secara digital yakni program Peduli Lindungi, Presiden akan mempersiapkan Instruksi Presiden sehingga program Peduli Lindungi ini bisa digunakan sehingga efektif mengontrol mereka yang terpapar," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut menyampaikan pernyataan seusai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi terkait dengan penanganan COVID-19.

"Inpres itu dikeluarkan agar bisa 'men-trace' mereka yang berpotensi dengan penularan dan dari Kementerian Kesehatan akan menambah petugas yang akan melakukan tracing di lapangan yang akan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas," kata Airlangga.

Baca Juga:Jokowi: Tidak Ada Rumus yang Sama Tangani Covid-19

Menurut Airlangga, Presiden Jokowi kembali mengingatkan kunci penanganan pandemi COVID-19 berada di hulu yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Dan untuk masker itu Pak Presiden meminta ada standarisasinya sehingga masker yang dipakai masyarakat itu memenuhi standar kesehatan dan efektif digunakan dan juga mendorong tracing, tracking, dan testing," kata Airlangga.

Airlangga menyebut arahan Presiden Jokowi melakukan pendekatan berbasis mikro yaitu di tingkat lokal mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW dan melibatkan dari satuan tugas dari pusat sampai yang terkecil.

"Pemerintah tentu akan memperhatikan kebutuhan masyarakat lewat operasi yang bersifat mikro dan lingkup ini akan dievaluasi secara dinamis, dan pemerintah akan mengkonsentrasikan pada 98 daerah yang saat sekarang melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Airlangga.

Berdasarkan data Kemenkes dari hasil Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  sepanjang 11-25 Januari 2021 terlihat beberapa provinsi mengalami perbaikan yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta.

Baca Juga:Jokowi Rapat Bersama Anies Siang Ini, Wagub DKI Minta PPKM Diperketat

"Mobilitas penduduk mengalami penurunan dari berbagai sektor. Tentunya yang mobilitasnya masih tinggi itu di tempat kerja maupun area permukiman sehingga area permukiman ini menjadi perhatian," kata Airlangga.

Per 2 Februari 2021, kasus COVID-19 di Indonesia mengalami penambahan sejumlah 10.379 orang sehingga total kasus mencapai 1.099.687 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 12.848 orang menjadi 896.530 orang dan pasien meninggal dunia bertambah 304 orang sehingga totalnya 30.227 orang telah meninggal. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak