Sidang Tuntutan Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Sukoharjo Kembali Ditunda

Dalam kasus itu, terdakwa Henry Taryatmo secara sadis membunuh satu keluarga.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 26 Januari 2021 | 17:02 WIB
Sidang Tuntutan Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Sukoharjo Kembali Ditunda
Sejumlah warga membentangkan poster saat sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di halaman Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (14/12/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Pihaknya berharap JPU mendakwa Henry Taryatmo sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Kami keluarga berharap dan meminta JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak