Pihaknya berharap JPU mendakwa Henry Taryatmo sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Kami keluarga berharap dan meminta JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," tegasnya.
Sidang Tuntutan Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Sukoharjo Kembali Ditunda
Dalam kasus itu, terdakwa Henry Taryatmo secara sadis membunuh satu keluarga.
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 26 Januari 2021 | 17:02 WIB

BERITA TERKAIT
Pembunuhan Sadis di Pulogadung, Pelaku Lakukan ini Sebelum Cor Jasad Pemilik Ruko
27 Februari 2025 | 00:16 WIB WIBREKOMENDASI
News
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
02 April 2025 | 22:36 WIB WIBTerkini