Bersyukur Setelah Ditangkap Polisi, Alasan 2 Jambret Bikin Geleng-geleng

Dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:56 WIB
Bersyukur Setelah Ditangkap Polisi, Alasan 2 Jambret Bikin Geleng-geleng
Kasatreskrim Polresta Solo (kanan) menginterogasi dua pelaku penjambretan wilayah Nusukan di Mapolresta Solo, Selasa (26/1/2021). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Namun, tersangka terjatuh dan korban pun meminta pertolongan. Teriakan korban memancing para warga yang berada di sekitar Pasar Nusukan.Warga pun lantas menghakimi pelaku tapi kemudian anggota Polresta Solo melintas di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku membawa senjata tajam untuk menakuti korban. Sebelum beraksi mereka juga menelan pil koplo dan mengonsumsi ciu,” papar Kasatreskrim.

Dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga:Dor! 2 Penjambret Ditembak Polisi Gegara Melawan Petugas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini