Langgar PPKM, Izin 7 Usaha Kuliner di Solo Dicabut Sementara

Selama periode yang sama, Pemkot mengeluarkan 180-an surat peringatan atau SP, baik SP I, II, mapun SP III kepada pelaku usaha yang melanggar PPKM.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 25 Januari 2021 | 10:46 WIB
Langgar PPKM, Izin 7 Usaha Kuliner di Solo Dicabut Sementara
Petugas melakukan uji cepat antibodi kepada pelanggan PKL wedangan di Kawasan Kelurahan Kratonan, Serengan, Solo, Minggu (24/1/2021). (Istimewa/Didik Anggono)

Pelonggaran jam operasional pusat perbelanjaan itu menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada PPKM sebelumnya, jam operasional pusat perbelanjaan Solo dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. Sedangkan pada PPKM perpanjangan atau periode kedua, jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Kami akan mengikuti instruksi tersebut. Meskipun tetap akan ada pembahasan lain, enggak hanya jam operasional ritel, mungkin pelonggaran-pelonggaran yang lain,” terang Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, kepada Solopos.com.

Baca Juga:Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini