Bupati Karanganyar Akhirnya Perpanjang PPKM, PKL Diberi Kelonggaran

Bupati menyampaikan Pemkab Karanganyar akan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di fasilitas umum untuk kembali berjualan.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 25 Januari 2021 | 10:13 WIB
Bupati Karanganyar Akhirnya Perpanjang PPKM, PKL Diberi Kelonggaran
Pedagang keliling berjualan di jalur lambat Jl. Lawu, Karanganyar depan Alun-alun Karanganyar Kamis (21/1/2021). (Solopos.com/Candra Putra Mantovani)

SuaraSurakarta.id - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar akhirnya siap menjalankan instruki pusat bekaitan dengan perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang.

Bupati Juliyatmono menyebut meski ikut menjalankan kebijakan itu, namun ada sejumlah perubahan berkait aturan main.

Saat PPKM jilid kedua nanti, para pedakang kali pedagang kaki lima (PKL), terutama di Taman Pancasila dan Alun-alun Karanganyar, kembali berjualan. Namun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Memang melalui Menko [Bidang Perekonomian] kan Jawa-Bali diperpanjang sampai 8 Februari. Kami tentu akan menyesuaikan," kata Juliyatmono, Minggu (24/1/2021) dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bagaimana Aktivitas Ekonomi?

Bupati menyampaikan Pemkab Karanganyar akan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di fasilitas umum untuk kembali berjualan.

PKL yang dimaksud, yakni PKL di Taman Pancasila, Alun-Alun Kabupaten Karanganyar, dan lain-lain. Tetapi, Bupati menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi selama berjualan.

"Ada penyesuaian (selama masa perpanjangan PPKM). Salah satunya memberikan kesempatan masyarakat berjualan. Silakan PKL berjualan kembali mulai Selasa (26/1/2021). Tetapi diingat, harus disiplin dan taat protokol kesehatan," ujar dia.

Pemkab akan tetap membatasi waktu PKL berjualan. "Selasa silakan berjualan, tetapi waktunya kami batasi hingga jam 20.00 WIB. Area publik kami buka, boleh silakan (berjualan). PKL kan biasanya buka sore jam 15.00 WIB. Nah, silakan buka tetapi hingga pukul 20.00 WIB," tutur dia.

Sebelumnya, Juliatmono memberikan isyarat bakal menentang perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga:Menko Perekonomian: Belum Terjadi Penurunan Covid-19, PPKM Diperpanjang

Orang nomor satu di Bumi Intanpari itu mengatakan ada beberapa aspek di lapangan yang membuatnya tak memperpanjam PPKM.

Salah satunya adalah dampak ekonomi yang dirasakan warga, khususnya para pedagang kaki lima, pemilik warung dan toko.

"Seharusnya langkah memperpanjang PPKM harus dievaluasi lagi karena berisiko berdampak pada ekonomi. Kasihan masyarakat yang menggantungkan ekonomi dari berjualan. Kalau secara pribadi bisa memilih, saya memilih untuk tidak memperpanjang PPKM ini,” kata Juli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini