PPKM Tahap Kedua, Pemkot Solo Perpanjang Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

Pada periode kedua PPKM jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran diperpanjang satu jam dari periode PPKM sebelumnya.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 24 Januari 2021 | 22:24 WIB
PPKM Tahap Kedua, Pemkot Solo Perpanjang Jam Operasional Pusat Perbelanjaan
Ilustrasi pusat perbelanjaan. [Batamnews.co.id]

“Kami akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk pengusaha agar bisa mengakomodasi keinginan mereka. Saat ini, boleh dibilang belum tampak ada penurunan jumlah kasus meski dua hari terakhir tambahannya di bawah 100 per hari,” imbuhnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan selama PPKM berlangsung masih ditemukan sejumlah pelanggaran baik perorangan maupun pelaku usaha.

Satgas sudah melayangkan 180-an surat peringatan (SP), baik SP 1, 2, maupun SP 3. SP jamak diberikan kepada pengusaha warung makan, restoran, kafe, dan sejenisnya lantaran melanggar batasan maksimal kapasitas 25% bagi pengunjung.

“Catatan itu selama 11-24 Januari, termasuk lokasi usaha yang masih nekat menggelar live music selama PPKM,” terangnya.

Baca Juga:Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini