PPKM Tahap Kedua, Pemkot Solo Perpanjang Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

Pada periode kedua PPKM jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran diperpanjang satu jam dari periode PPKM sebelumnya.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 24 Januari 2021 | 22:24 WIB
PPKM Tahap Kedua, Pemkot Solo Perpanjang Jam Operasional Pusat Perbelanjaan
Ilustrasi pusat perbelanjaan. [Batamnews.co.id]

SuaraSurakarta.id - Rencana pemerintah pusat yang kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) tahap II, 25 Januari-8 Februari 2021 mendatang direspon Pemkot Solo.

Dalam rapat koordinasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo terkait perpanjangan PPKM, Senin (25/1/2021), ada kemungkinan menjalani instruksi pusat.

Meski demikian, dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, ada perubahan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Solo saat PPKM nanti.

Adalah pelonggaran jam operasional pusat perbelanjaan itu menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari

Terdapat satu perbedaan dalam instruksi kali ini daripada sebelumnya. Pada periode kedua PPKM jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran diperpanjang satu jam dari periode PPKM sebelumnya.

Jika pada PPKM sebelumnya, jam operasional pusat perbelanjaan Solo dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. Sedangkan pada PPKM perpanjangan atau periode kedua, jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Kami akan mengikuti instruksi tersebut. Meskipun tetap akan ada pembahasan lain, enggak hanya jam operasional ritel, mungkin pelonggaran-pelonggaran yang lain," akata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, kepada Solopos.com, Minggu (24/1/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo itu menyebut aturan lainnya tidak berubah. Perusahaan wajib menerapkan pembagian karyawan yang bekerja dari rumah (work from home) terhadap 75% karyawan.

Kegiatan belajar-mengajar tetap secara daring. Restoran hanya boleh makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal kapasitas 25%. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih boleh.

Baca Juga:Masih Layani Akad Nikah di Rumah, KUA Gunungkidul Batasi 25 Hadirin

Aturan terkait kegiatan tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50%. Kemudian sektor esensial, termasuk industri tetap bisa beroperasi 100%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak