Nekat Digelar Saat PPKM, 2 Hajatan di Solo Dibubarkan Tim Gabungan

Lurah Gandekan, Arik Rahmadani, berdalih pihaknya mengaku kecolongan.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 24 Januari 2021 | 17:16 WIB
Nekat Digelar Saat PPKM, 2 Hajatan di Solo Dibubarkan Tim Gabungan
Petugas gabungan Satpol PP Kota Solo bersama Polisi dan TNI memberikan sosialisasi kepada warga yang menyelenggarakan hajatan di rumah di Gandekan, Jebres, Solo, Minggu (24/1/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Kasi Opdal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Semino, mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) No 067/036, Pemkot membatasi sejumlah kegiatan masyarakat, khususnya hajatan. Hajatan tidak boleh dan tidak boleh mengadakan kerumunan.

"Semua sudah kami laksanakan sesuai SE. Kami harus tegas. Minggu ini ada dua warga yang menggelar hajatan, langsung kami bubarkan. Kami sampaikan SE tersebut. Mereka kooperatif dan bersedia membubarkan,” jelasnya kepada wartawan.

Semino menambahkan selama PPKM berlangsung, baru dua acara hajatan ini yang dibubarkan sesuai aduan masyarakat dan hasil pemantauan tim.

Baca Juga:Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini