SuaraSurakarta.id - Berhembus kabar Wakil Bupati Klaten Terpilih Yoga Hardaya tersangkut kasus dugaan penipuan jual beli tanah. Kasus tersebut dilaporkan warga Sleman dalam kasus dugaan penipuan di Polres Sleman, Jogja, Jumat (22/1/2021).
Mendengar hal itu Yoga Hardaya, mengaku kaget dan tak habis pikir. Ia membantah tuduhan tersebut.
Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Selain membantah telah melakukan aksi penipuan, Yoga Hardaya merasa justru dipermainkan penjual dalam proses jual beli tanah dan bangunan itu. Ia bahkan akan melaporkan balik warga Sleman, Yuniar Prameswari, 42 ke polisi.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Sleman, Yuniar Prameswari telah melaporkan Yoga Hardaya dalam kasus dugaan penipuan di Polres Sleman, Jumat (22/1/2021). Dalam laporannya, Yuniar Prameswari mengaku telah meminjam uang ke Yoga Hardaya senilai Rp257 juta di tahun 2013.
Baca Juga:Warga Boyolali Alami Iritasi Mata Dampak Hujan Abu Erupsi Merapi
Sebagai jaminannya, Yuniar Prameswari menyertakan tanah dan bangunan seluas 242 meter persegi di Perum Bumi Avia Permai Purwomartani, Kalasan, Sleman. Sewaktu menyerahkan jaminan, Yuniar Prameswari meneken lembar kertas kosong.
Belakangan diketahui, sertifikat bangunan rumah di atas tanah nomor 01578 di Perum Bumi Avia Permai Purwomartani itu telah berpindah nama ke Yoga Hardaya. Merasa ditipu, Yuniar melaporkan dugaan penipuan ke Polres Sleman.
"Saya tahu berita itu setelah dikasih tahu teman. Saya kaget. Itu jual beli yang sah, saya tidak memanipulasi, saya tidak melakukan pemalsuan, dan saksi semua ada. Tidak ada rekayasa di situ. Yang dikatakan saya memalsu, itu tidak benar," kata Yoga Hardaya di Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Sabtu (23/1/2031).
Yoga Hardaya mengatakan proses jual beli tanah dan bangunan di Perum Bumi Avia Permai Purwomartani itu berlangsung padda 19 Desember 2013.
Saat itu, Yoga Hardaya ditawari rumah dan bangunan milik seorang pegawai negeri sipil (PNS), Ari Kurniawan, 40. Setelah ditawari, Yoga Hardaya bersedia membeli tanah dan bangunan milik Ari Kurniawan.
Baca Juga:Warga Klaten dan Boyolali Wajib Waspada, Terjadi Hujan Abu Erupsi Merapi
Saat pembelian berlangsung disertai proses pengalihan hak atau kepemilikan sertifikat. Di waktu bersamaan juga disertai surat pernyataan pengosongan rumah. Ari Kurniawan meminta waktu selama dua bulan berikutnya untuk mengosongkan rumah.
Pengakuaan Yoga Hardaya
Surat pernyataan ditandatangani Ari Kurniawan dan istrinya, yakni Yuniar Prameswari di hadapan notaris. Setelah dua bulan berlangsung, ternyata Ari Kurniawan tak segera menyerahkan kunci rumahnya. Hingga sekarang, kunci rumah masih dibawa Ari Kurniawan
"Saya itu urusannya dengan Ari Kurniawan. Jadi bukan dengan Yuniar. Yuniar selaku istri turut menyetujui. Di sini, tidak ada itikad untuk mempermainkan. Justru saya yang dipermainkan di sini. Saya belum pernah memegang kunci rumah hingga sekarang. Di situ, jual beli. Bukan urusan utang-piutang. Saya sebenarnya jadi korban, malah diputarbalikkan seperti itu," kata Yoga Hardaya.
Hal senada dijelaskan Nata Dwinugraha Saputra, selaku kuasa hukum Yoga Hardaya. Pembelian tanah dan bangunan yang dilakukan kliennya telah benar dan sah di mata hukum. Hal itu juga berdasarkan fakta-fakta yuridis.
"Akta jual beli diteken penjual dan pembeli dan tidak pernah ada sanggahan atau keberatan. Dalam proses balik nama pun, tidak ada satu pun surat sanggahan. Di situ ada juga surat kesanggupan dari penjual terkait pengosongan rumah. Ini sifatnya legalisasi. Dengan mengetahui kronologi itu, kami siapkan langkah-langkah hukum. Terhadap laporan itu, pasti kami tuntut balik, soalnya sudah ada fitnah dan merugikan klien kami," kata Nata Dwinugraha Saputra.