Bunuh Ibu Kandung, Syahrul Gunawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Januari 2021 | 16:55 WIB
Bunuh Ibu Kandung, Syahrul Gunawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN).[Istimewa]

SuaraSurakarta.id - Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim divonis hukuman penjara seumur hidup okeh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (21/1/2021).

Warga Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara itu tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Fatimah (63), 8 Juni 2020 silam.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai T. Latiful dan didampingi Bob Rusman dan Maimunsyah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Lhoksukon, Kamis (21/1/2021).

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.

Baca Juga:Mobil Fortuner Dipakai Ibu Kandung, Anak Ini Minta Uang Sewa Rp 200 Juta

Dilansir dari Antara, majelis hakim menilak terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Fatimah (63) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Mendengar amar putusan, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU dan terdakwa.

"JPU akan melakukan koordinasi terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, mengingat Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi.

Dalam aksi keji itu, Nasrul yang pekerjaan sebagai tukang bangunan  didakwa membunuh ibu kandungnya dengan cara menggorok leher.

Tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di kediamannya. Motif perbuatan terdakwa masalah uang. Saat itu, terdakwa Nasrul meminta uang Rp300 ribu. Kemudian, terdakwa meminta lagi Rp20 ribu untuk membeli rokok. Namun, sang ibu tidak memenuhi permintaan terdakwa.

Baca Juga:Mahasiswi Ini Ngotot Penjarakan Ibu Kandung, Alasannya Cari Keadilan

Korban tercatat sebagai warga miskin yang tinggal seorang diri di rumah gubuk di Meunasah Panton Labu. Korban sehari-hari mencari sedekah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak