SuaraSurakarta.id - Komisi IV DPR mendesak agar pemerintah segera menyelamatkan hutan negara yang digunakan untuk areal perkebunan dan pertambangan secara ilegal.
"Kita sampaikan data tentang penggunaan lahan ilegal dengan jumlah fantastis dan kerugian yang jauh lebih fantastis," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi.
Ia menyampaikan, kebun dan pertambangan ilegal di hutan Indonesia masing-masing mencapai sekitar 8,4 juta hektare dan 8,7 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah.
Baca Juga:Komisi IV Beberkan Perkebunan dan Pertambangan Ilegal di Berbagai Daerah
Dedi merinci, kebun dan tambang ilegal di Kalimantan Tengah masing-masing mencapai 3.934.963 hektare dan 3.570.519,20 hektare. Kemudian di Kalimantan Timur kebun ilegal mencapai 750.829 hektare dan tambang ilegal 774.519 hektare.
Lalu di Kalimantan Barat, kebun ilegal mencapai 2.145.846 hektare dan tambang ilegal 3.602.263 hektare.
Di Kalimantan Selatan, kebun ilegal 370.282,14 hektar dan tambang ilegal 84.972,01 hektare. Selanjutnya di Sulawesi Tengara, kebun ilegal mencapai 20.930 hektare dan tambang ilegal 617.818 hektare.
Ia menambahkan, di Riau, kebun ilegal mencapai 333.864,08 hektare, di Jambi, kebun ilegal mencapai 298.088 dan tambang ilegal 67.742 hektare.
Menurut dia, di Jawa Barat juga ada, yakni kebun ilegal mencapai 683.550 hektare dan tambang ilegal 328,62 hektare.
Baca Juga:LAPAN Ungkap Penyebab Banjir Kalsel karena 139 Hektar Hutan Hilang
Sesuai dengan data itu, maka total luas kebun ilegal di delapan daerah itu mencapai 8.456.772,05 dan tambang ilegal 8.713.167,58 hektare. Jadi total luas kebun dan tambang ilegal di Indonesia mencapai 17.169.939,63.
- 1
- 2