Kasus Penggerudukan Kantor BPR Solo, Status DPO Bertambah Jadi 4 Orang

Saat ini, polisi masih mengejar keberadaan ke empat pelaku itu.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 Januari 2021 | 16:14 WIB
Kasus Penggerudukan Kantor BPR Solo, Status DPO Bertambah Jadi 4 Orang
Preman yang menggeruduk dan mengancam kantor sebuah BPR di Jalan Veteran, Serengan, Solo, Selasa (22/12/2020). (Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

SuaraSurakarta.id - Aktor intelektual kasus penggerudukan kantor sebuah BPR di Tipes, Serengan, Solo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bertambah.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Purbo Adjar Waskito menyebut penambahan itu berdasarkan hasil pengembangan terbaru dari para tersangka.

Purbo mengungkapkan, dalam identifikasi perkara itu menyebut ada penggerak serta aktor intelektual. Saat ini, polisi masih mengejar keberadaan ke empat pelaku itu.

"Benar, ada tambahan pelaku yang juga penggerak aksi itu. Kami masih dalam pengejaran," kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:Gerombolan Preman Geruduk Kantor Bank, Kapolresta Surakarta Turun Tangan

Disinggung mengenai informasi jika salah satu DPO merupakan sosok berprofesi sebagai pengacara, Purbo tak menampik maupun membenarkan.

"Tidak peduli apapun latar belakang pekerjaan. Kami bekerja sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan dari hasil penyelidikan," paparnya.

Purbo memaparkan, saat ini berkas 37 tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Selanjutnya tinggal menunggu arahan dari Kejari , untuk kemudian berkas dan barang bukti untuk diserahkan.

"Saat ini berkas perkara sudah kita serahkan ke Kejari dan menunggu P21 atau dinyatakan lengkap. Kondisi semua pelaku saat ini dalam kondisi sehat, sementara dalam pengembangan tim reskrim masih ada empat pelaku yang kini masih kita cari salah satunya aktor intelektual", tegas mantan Kasat Reskrim Polres Wonogiri tersebut.

Dalam kasus itu, puluhan orang menggeruduk dan mengintimidasi sebuah kantor BPR. Polisi lantas menangkap kelompok tersebut.

Baca Juga:Hendak Serang Kantor Bank, Puluhan Preman di Solo Digulung Polisi

Para tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

Kontributor: Budi Kusumo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini