Kasus Penggerudukan Kantor BPR Solo, Status DPO Bertambah Jadi 4 Orang

Saat ini, polisi masih mengejar keberadaan ke empat pelaku itu.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 19 Januari 2021 | 16:14 WIB
Kasus Penggerudukan Kantor BPR Solo, Status DPO Bertambah Jadi 4 Orang
Preman yang menggeruduk dan mengancam kantor sebuah BPR di Jalan Veteran, Serengan, Solo, Selasa (22/12/2020). (Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

SuaraSurakarta.id - Aktor intelektual kasus penggerudukan kantor sebuah BPR di Tipes, Serengan, Solo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bertambah.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Purbo Adjar Waskito menyebut penambahan itu berdasarkan hasil pengembangan terbaru dari para tersangka.

Purbo mengungkapkan, dalam identifikasi perkara itu menyebut ada penggerak serta aktor intelektual. Saat ini, polisi masih mengejar keberadaan ke empat pelaku itu.

"Benar, ada tambahan pelaku yang juga penggerak aksi itu. Kami masih dalam pengejaran," kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:Gerombolan Preman Geruduk Kantor Bank, Kapolresta Surakarta Turun Tangan

Disinggung mengenai informasi jika salah satu DPO merupakan sosok berprofesi sebagai pengacara, Purbo tak menampik maupun membenarkan.

"Tidak peduli apapun latar belakang pekerjaan. Kami bekerja sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan dari hasil penyelidikan," paparnya.

Purbo memaparkan, saat ini berkas 37 tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Selanjutnya tinggal menunggu arahan dari Kejari , untuk kemudian berkas dan barang bukti untuk diserahkan.

"Saat ini berkas perkara sudah kita serahkan ke Kejari dan menunggu P21 atau dinyatakan lengkap. Kondisi semua pelaku saat ini dalam kondisi sehat, sementara dalam pengembangan tim reskrim masih ada empat pelaku yang kini masih kita cari salah satunya aktor intelektual", tegas mantan Kasat Reskrim Polres Wonogiri tersebut.

Dalam kasus itu, puluhan orang menggeruduk dan mengintimidasi sebuah kantor BPR. Polisi lantas menangkap kelompok tersebut.

Baca Juga:Hendak Serang Kantor Bank, Puluhan Preman di Solo Digulung Polisi

Para tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

Kontributor: Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini