Terkuak! Ini Penjelasan Polisi Soal Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes

Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 18 Januari 2021 | 18:10 WIB
Terkuak! Ini Penjelasan Polisi Soal Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat. (ANTARA/Livia Kristianti)

SuaraSurakarta.id - Polda Metro Jaya memastikan artis papan atas Raffi Ahmad tak melanggar prokes meski sempat menghadiri pesta dan berfoto tanpa menggunakan masker usai disuntik vaksin Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukan Rafffi Ahmad dan teman-temannya sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polisi telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan beberapa rekan selebritis lainnya.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang," kata Yusri di Depok.

Baca Juga:Usai Divaksin, Nakes RSUD dr Soedarso Pontianak Jangan Contoh Raffi Ahmad

Pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.

Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.

“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat," kata Yusri.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok gugatan terhadao Raffi sudah diterima.

Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.

Baca Juga:Digugat Gegara ke Pesta Usai Divaksin, Baim Wong Belain Raffi Ahmad?

Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak