Setelah ditangkap dan diperiksa, SF dinilai kooperatif dalam menyampaikan keterangan. SF hanya diminta wajib lapor dan membuat surat pernyataan.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan sosial media (sosmed). Sehingga tidak menyebar informasi yang tidak benar.
"Yang diamankan tadi secara terbuka sudah menyampaikan permohonan maaf tidak mengulangi perbuatannya. Kalau terus dilakukan, nanti ke depan nanti dengan penegakan hukum," tegas Ade Safri.
Baca Juga:Viral Penjual Gorengan Cantik, Senyum Manisnya Bikin Warganet Salfok