Saat PPKM, Gibran akan Ditetapkan Sebagai Calon Wali Kota Solo Terpilih

KPU aka segera menetapkan paslon Gibran-Teguh menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Terpilih

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 14 Januari 2021 | 17:43 WIB
Saat PPKM, Gibran akan Ditetapkan Sebagai Calon Wali Kota Solo Terpilih
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) dan Teguh Prakosa (kelima kanan) menaiki sepeda ontel menuju kantor KPU Solo untuk melakukan pendaftaran Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2020 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2020). [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]

SuaraSurakarta.id - Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih akan dilakukan pada 21 Januari 2021 mendatang. Setelah itu paslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa akan segera memimpin kota bengawan. 

Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta yang menjadi penyelenggara pilkada, memastikan penetapan Gibran-Teguh menjadi calon wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan sesui jadwal.

"Penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta terpilih, tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, yakni pada tanggal 21 Januari mendatang," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti dilansir dari ANTARA, di Solo, Kamis (14/1/2021).

Menurut Nurul rencana penetapan paslon terpilih digelar melalui rapat pleno KPU di Hotel Swissbel Gilingan Solo, pada tanggal 21 Januari 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Karena Hal Ini, Gibran Tak Terdaftar Penerima Vaksin Pertama di Kota Solo

"Kegiatan penetapan paslon terpilih ini, yang pasti akan ada livestreaming. Pembatasan jumlah peserta rapat pleno secara luring. Yang pasti ketentuannya 25 persen jumlah peserta dari kapasitas ruangan dilaksanakan untuk mencegah penularan COVID-19," kata Nurul.

Nurul mengatakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor. 19/2020, Pasal 54 ayat (1) rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua pasangan cawali-cawawali, partai politik pengusung dan unsur Bawaslu.

Menyinggung soal pelantikan paslon wali kota dan wakil kota terpilih, kata dia, masih menunggu kepastiannya, dan Akhir Masa Jabatan (AMJ) untuk pejabat lama, pada 17 Februari 2021.

"Soal pelantikan paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah, masih menunggu kepastiannya," kata Nurul.  

Diketahui, paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso dalam Pilkada Surakarta 2020 yang diusung PDIP mendapatkan suara 86.55 persen, sedangkan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo), yang diusung melalui perseorangan meraih suara sekitar 13,45 persen.

Baca Juga:Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru PPKM, Pedagang Kuliner Buka Seperti Biasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak