Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru PPKM, Pedagang Kuliner Buka Seperti Biasa

Ada tiga poin yang diatur dalam SE itu tentang pelaksanaan kegiatan usaha kuliner.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 11 Januari 2021 | 20:52 WIB
Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru PPKM, Pedagang Kuliner Buka Seperti Biasa
Ilustrasi Warung. [Berita Jatim]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mervisi Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali pada 11-25 Januari, Senin (11/1/2021) sore.

Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, poin krusial dalam SE itu adalah berbagai jenis usaha kuliner tidak harus tutup pada pukul 19.00 WIB.

Sesuai SE sebelumnya tentang PPKM, semua aktivitas tempat usaha, termasuk mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB.

"Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/kafe/restaurant, pedagang kaki lima/lapak jajanan, dan pusat kuliner." demikian bunyi dalam Surat Edaran tersebut.

Baca Juga:Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata

Ada tiga poin yang diatur dalam SE itu tentang pelaksanaan kegiatan usaha kuliner. Pertama, waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha.

Kedua, makan di tempat paling banyak 25% dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 meter.

Ketiga, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

Ketua Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, berbicara kepada Solopos.com melalui telepon, Senin malam, mengungkapkan SE itu diterbitkan sebagai respons atas banyaknya protes dari pedagang kuliner.

"Itu kan karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu. [SE] itu hanya memberi ruang untuk warung-warung hik/PKL sama PKL warungan, warung soto, warung apa itu. Kan mereka jam operasionalnya tidak jelas kalau diberi pembatasan," jelas Ahyani.

Baca Juga:PPKM Jawa-Bali, Jam Operasional KRL Dibatasi Pukul 04.00 hingga 22.00 WIB

Ahyani menambahkan SE itu berlaku mulai Senin. Ditanya apakah itu berarti pada Senin ini tidak ada operasi yustisi pada Senin malam, Ahyani menjawab tetap ada. Namun fokusnya bukan pada jam operasional, melainkan soal kapasitas tempat duduk, jaga jarak, dan protokol kesehatan lainnya.

"Kalau tidak jaga jarak, sudah dikasih peringatan tapi enggak mau jaga jarak, ya mereka dibubarkan," ujar Ahyani. Ia mengatakan petugas akan terus mengawasi aktivitas usaha kuliner yang sudah mendapatkan peringatan terkait protokol kesehatan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak