Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru PPKM, Pedagang Kuliner Buka Seperti Biasa

Ada tiga poin yang diatur dalam SE itu tentang pelaksanaan kegiatan usaha kuliner.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 11 Januari 2021 | 20:52 WIB
Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru PPKM, Pedagang Kuliner Buka Seperti Biasa
Ilustrasi Warung. [Berita Jatim]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mervisi Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali pada 11-25 Januari, Senin (11/1/2021) sore.

Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, poin krusial dalam SE itu adalah berbagai jenis usaha kuliner tidak harus tutup pada pukul 19.00 WIB.

Sesuai SE sebelumnya tentang PPKM, semua aktivitas tempat usaha, termasuk mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB.

"Dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dilakukan perubahan dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/kafe/restaurant, pedagang kaki lima/lapak jajanan, dan pusat kuliner." demikian bunyi dalam Surat Edaran tersebut.

Baca Juga:Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata

Ada tiga poin yang diatur dalam SE itu tentang pelaksanaan kegiatan usaha kuliner. Pertama, waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha.

Kedua, makan di tempat paling banyak 25% dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 meter.

Ketiga, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

Ketua Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, berbicara kepada Solopos.com melalui telepon, Senin malam, mengungkapkan SE itu diterbitkan sebagai respons atas banyaknya protes dari pedagang kuliner.

"Itu kan karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu. [SE] itu hanya memberi ruang untuk warung-warung hik/PKL sama PKL warungan, warung soto, warung apa itu. Kan mereka jam operasionalnya tidak jelas kalau diberi pembatasan," jelas Ahyani.

Baca Juga:PPKM Jawa-Bali, Jam Operasional KRL Dibatasi Pukul 04.00 hingga 22.00 WIB

Ahyani menambahkan SE itu berlaku mulai Senin. Ditanya apakah itu berarti pada Senin ini tidak ada operasi yustisi pada Senin malam, Ahyani menjawab tetap ada. Namun fokusnya bukan pada jam operasional, melainkan soal kapasitas tempat duduk, jaga jarak, dan protokol kesehatan lainnya.

"Kalau tidak jaga jarak, sudah dikasih peringatan tapi enggak mau jaga jarak, ya mereka dibubarkan," ujar Ahyani. Ia mengatakan petugas akan terus mengawasi aktivitas usaha kuliner yang sudah mendapatkan peringatan terkait protokol kesehatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak