Bejat! Pria Wonogiri Cabuli Tujuh Remaja Laki-Laki, Sosoknya Mengejutkan

Korban pencabulan PA semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan rata-rata umur korban 16-17 tahun.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 Januari 2021 | 21:23 WIB
Bejat! Pria Wonogiri Cabuli Tujuh Remaja Laki-Laki, Sosoknya Mengejutkan
Pelaku pencabulan digelandang di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Tobing belum dapat memastikan kebenaran PA seorang paranormal. "Belum dapat kami pastikan, yang jelas tersangka mempunyai pekerjaan paranormal," kata dia.

Atas tindakannya, PA alis ED, dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kami mohon kepada seluruh masyarakat, jika ada yang menjadi korban dari tersangka bisa melapor ke Mapolres Wonogiri. Kami akan menjamin privasi dan perlindungan kepada para korban," kata Tobing.

Baca Juga:Hadiri Kongres Pasoepati, Gibran Rakabuming: Saya Titip Bhayangkara Solo FC

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini