SuaraSurakarta.id - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikutnya agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan saat penjemputan Abu Bakar Baasyir.
Abu Bakar Baasyir bebas penjara, Jumat (8/1/2021) besok. Keluarga Abu Bakar Baasyir akan menjemput ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Ahmad Luthfi dalam rilis yang diterima Suara.com.
Kapolda melanjutkan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan.
Baca Juga:Kesehatan Drop, Abu Bakar Baasyir Sempat Dilarikan ke RSCM
Saat kedatangan Abu Bakar Baasyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.
"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Baasyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas," tutup Kapolda.
Setelah bebas, Abu Bakar Baasyir akan menetap di kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi.
Keluarga juga yang akan melakukan penjemputan pada Jumat (8/1/2021) pun hanya beberapa orang saja dengan didampingi kuasa hukum.
Baca Juga:Abu Bakar Baasyir Bebas, Keluarga Minta Simpatisan Tidak Gelar Penyambutan
Pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang belakangan sempat menurun.
"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim.
Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi. (Antara)