Aktor Intelektual Kasus Penggerudukan Kantor BPR Solo Berstatus DPO

Proses penyidikan masuh berlanjut untuk menentukan setiap peran masing-masing.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 04 Januari 2021 | 08:13 WIB
Aktor Intelektual Kasus Penggerudukan Kantor BPR Solo Berstatus DPO
Preman yang menggeruduk dan mengancam kantor sebuah BPR di Jalan Veteran, Serengan, Solo, Selasa (22/12/2020). (Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

SuaraSurakarta.id - Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan satu aktor intelektual kasus penggerudukan kantor sebuah BPR di Tipes, Serengan, masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Satu orang aktor intelektual berstatus DPO. Dia penggerak massa dan saat ini identitasnya sudah kita kantongi," kata Ade Safri Simanjuntak, Senin (04/01/2021).

Dia memaparkan, status tersebut diberikan setelah polisi memeriksa 37 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, puluhan orang menggeruduk dan mengintimidasi sebuah kantor BPR. Polisi lantas menangkap kelompok tersebut.

Baca Juga:Gerombolan Preman Geruduk Kantor Bank, Kapolresta Surakarta Turun Tangan

Menurut Ade, massa yang berasal dari dua kelompok yang berbeda itu digerakkan oleh salah satu orang yang dianggap sebagai aktor intelektual.

Selain memeriksa para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa yang disita diantaranya kendaraan roda dua dan empat, alat pemukul hingga senjata tajam.

"Tidak ada ruang di Kota Solo bagi tindak intoleransi dan premanisme. Para pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 37 orang sebagai tersangka kasus penyerangan kantor sebuah BPR di Tipes, Serengan.

Puluhan tersangka tersebut disebut Kapolresta memiliki peran masing-masing mulai intimidasi hingga membawa senjata tajam.

Baca Juga:Hendak Serang Kantor Bank, Puluhan Preman di Solo Digulung Polisi

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara estafet, 37 orang yang diamankan semuanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dilakukan penahanan di rutan Polresta Surakarta," tegas Ade Safri.

"Mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak