Plang DPW FPI Kota Surakarta Dirobohkan Aparat Gabungan

Plang FPI yang berada di pinggir Jalan Solo-Wonogiri, seberang Pasar Telukan, Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dirobohkan aparat gabungan pemkab setempat.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:04 WIB
Plang DPW FPI Kota Surakarta Dirobohkan Aparat Gabungan
Aparat gabungan merobohkan pelang nama Front Pembela Islam (FPI) di pinggir ruas Jalan Solo-Wonogiri tepatnya di seberang Pasar Telukan, Kecamatan Grogol, Sabtu (2/1/2021). [Istimewa]

SuaraSurakarta.id - Plang Front Pembela Islam (FPI) yang berada di pinggir Jalan Solo-Wonogiri, seberang Pasar Telukan, Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dirobohkan aparat gabungan pemkab setempat. Hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi terkait pemerintah terkait larangan penggunaan simbol ormas besutan Rizieq Shihab.

Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo serta Polres Sukoharjo mendatangi lokasi plang di pinggir ruas Jalan Solo-Wonogiri. Perobohan bertuliskan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)-Front Pembela Islam (FPI) Kota Surakarta beralamat Jalan Pregiwati No AP2 Grogol Indah, Solo Baru tersebut dipimpin langsung Camat Grogol Bagas Windaryatno.

“Organisasi FPI resmi dibubarkan pemerintah. Pemerintah melarang berbagai aktivitas dan penggunaan simbol FPI salah satunya pelang nama Kantor FPI di Solo Baru,” kata Camat Grogol Bagas Windaryatno kepada wartawan seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (2/1/2021).

Menurut Bagas, Kantor FPI Solo yang terletak di Solo Baru sudah lama kosong. Kantor FPI tersebut sudah tak lagi digunakan anggota FPI untuk melakukan pertemuan atau rapat selama beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:FPI Melawan! Akan Tempuh Jalur Hukum

“Sudah lama kosong [Kantor FPI]. Mungkin empat tahun-tiga tahun lalu sudah tak ada lagi aktivitas anggota FPI,” ujar Bagas.

Selain di lokasi bekas markas FPI Kota Surakarta, aparat gabungan menyisir atribut FPI yang dipasang di pinggir jalan atau permukiman. Aparat bakal mencopot atribut FPI berupa spanduk, baliho, pelang nama hingga stiker setelah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah.

Bagas meminta masyarakat yang mengetahui lokasi pemasangan atribut FPI yang belum dicopot segera melaporkan kepada pemerintah setempat.

“Saya bakal berkoordinasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) untuk menyisir atribut FPI yang belum dicopot. Upaya persuasif tetap dikedepankan,” katanya.

Baca Juga:FPI Dibubarkan, FPI Sumsel: Tidak Ada Terlarang, Bakal Diurus Jalur Hukum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak