Hukuman Berat Menanti Para Pemalsu Hasil Rapid Tes Covid-19

Wiku meminta masyarakat menghindari praktek curang seperti itu dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kasus.

Siswanto | Stephanus Aranditio
Jum'at, 01 Januari 2021 | 14:04 WIB
Hukuman Berat Menanti Para Pemalsu Hasil Rapid Tes Covid-19
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Memalsukan surat keterangan dokter bisa dihukum penjara  selama empat tahun, kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi isu pemalsuan surat hasil rapid tes Covid-19.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 267 ayat 1, Pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama empat tahun," kata Wiku dalam keterangan pers.

Dampak pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes Covid-19 bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan palsu bisa menularkan virus ke banyak orang yang rentan.

Surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang negatif Covid-19 merupakan prasyarat perjalanan yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga:Masuk 2021, Satgas Covid-19 Targetkan 100 Persen Angka Kesembuhan

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata Wiku.

Wiku meminta masyarakat menghindari praktek curang seperti itu dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan orang yang melakukan tindak pidana tersebut.

Dokter Tirta ngamuk

Influencer sekaligus dokter, Tirta Mandira Hudhi alias Tirta, emosional menanggapi adanya orang yang membuat surat hasil tes PCR palsu untuk syarat bepergian ke luar kota.

Lewat Insta Story, salah satu akun itu mempromosikan surat PCR palsu. Ia menerangkan pembeli tak harus melakukan swab dan hanya perlu menyertakan identitas diri.

Baca Juga:Serumah Panik Dikira Digrebek Satgas Covid-19, Endingnya Ngeselin

“Yang mau PCR cuma butuh KTP. Nggak usah swab, satu jam jadi,” kata akun itu dalam cuplikan Insta Story yang diunggah dokter Tirta, Rabu (30/12/2020).

Surat PCR dijual Rp650.000 dan dijamin akan lolos dari dari pemeriksaan petugas.

“Testimoni udah 30+. Tenang, dokternya adalah temanku,” katanya.

Mendapati akun tersebut, dokter Tirta nampak emosional.

“Laknat kau @han.... Berani-berani jual surat PCR palsu,” kata dokter bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi.

“Banyak orang yang merana karena kebijakan PCR Covid ke Bali. Jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi,” kata dokter Tirta yang juga seorang relawan penanganan Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak