Terkuak! Gisel Pisah Ranjang dengan Gading Setelah 'Produksi' Video Porno

Tempat video diambil di sebuah hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:52 WIB
Terkuak! Gisel Pisah Ranjang dengan Gading Setelah 'Produksi' Video Porno
Artis Gisella Anastasia ketika ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video asusila mirip dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas perbuatannya tersebut pun Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Video syur mirip Gisella Anastasia memang sempat bikin geger publik. Video berdurasi 19 detik itu beredar luas di jagat maya.

Kini, polisi sudah meringkus pelaku penyebaran video tersebut. Si pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Akhirnya Ngaku Pemeran Video Syur, Instagram Gisel Diserbu Netizen

Sembari menunggu hasil forensik dari video itu, polisi memilih kembali memeriksa Gisella Anastasia untuk keterangan tambahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini