SuaraSurakarta.id - Penetapan tersangka kepada artis cantik Gisela Anastasya atau Gisel oleh Polda Metro Jaya atas kasus video porno memunculkan berbagai fakta.
Diketahui, Gisel pisah ranjang dengan suaminya saat itu Gading Marten usai 'memproduksi' video porno berdurasi 19 detik dengan pria MYD.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, baik Gisel dan MYD mengakui video intim tersebut diambil pada 2017 silam. Tempat video diambil di sebuah hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara.
"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," tuturnnya.
Baca Juga:Akhirnya Ngaku Pemeran Video Syur, Instagram Gisel Diserbu Netizen
Sementara dari catatan Suara.com yang dilansir dari Suarabali.id, Gisel dan Gading umumkan pisah ranjang awal November 2018. Namun saat itu Gading dan Gisel tak menyebutkan alasan pisah ranjang mereka.
"Sudah pindah rumah, sejak awal bulan (November) ini," ungkap Gading Marten bersama Gisel, saat menggelar konfrensi pers di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) lalu.
Sebelumnya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.
"Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan, baik Gisel dan MYD mengakui video intim tersebut diambil pada 2017 silam. Tempat video diambil di sebuah hotel yang berada di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:Gisel Tersangka, Pria yang Pernah Disebut Pemeran Video Syur Posting Ini
"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," tuturnnya
Atas perbuatannya tersebut pun Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Video syur mirip Gisella Anastasia memang sempat bikin geger publik. Video berdurasi 19 detik itu beredar luas di jagat maya.
Kini, polisi sudah meringkus pelaku penyebaran video tersebut. Si pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sembari menunggu hasil forensik dari video itu, polisi memilih kembali memeriksa Gisella Anastasia untuk keterangan tambahan.