Bocor! Telegram Polisi Berisi Pembubaran FPI

Surat telegram Polri tentang pelarangan aktivitas FPI bocor ke publik.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 Desember 2020 | 19:46 WIB
Bocor! Telegram Polisi Berisi Pembubaran FPI
ILUSTRASI. Aparat kepolisian membubarkan paksa massa simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang akan menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat (18/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSurakarta.id - Masyarakat pengguna sosial media whatsapp digegerkan dengan bocornya surat telegram Polri.

Salah satu isinya adalah untuk melarang aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal itu tertuang dalam surat telegram Polri FPI bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 itu mendadak tersebar di sejumlah grup whatsapp.

Surat telegram Polri larangan untuk FPI beraktivitas itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana. Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020. Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas
Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas

Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Baca Juga:Pilih Berzikir usai Dipolisikan, Munarman FPI: Allah Adalah Pelindung Kami

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas
Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas

Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

Adapun untuk menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.

"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga:Sempat Dilaporkan ke Polisi, Munarman FPI: Allah Penolong Kami

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak