SuaraSurakarta.id - Masyarakat pengguna sosial media whatsapp digegerkan dengan bocornya surat telegram Polri.
Salah satu isinya adalah untuk melarang aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal itu tertuang dalam surat telegram Polri FPI bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 itu mendadak tersebar di sejumlah grup whatsapp.
Surat telegram Polri larangan untuk FPI beraktivitas itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana. Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020. Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Baca Juga:Pilih Berzikir usai Dipolisikan, Munarman FPI: Allah Adalah Pelindung Kami
Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.
Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Adapun untuk menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.
"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga:Sempat Dilaporkan ke Polisi, Munarman FPI: Allah Penolong Kami