Hari Kedua Jabat Mensos, Risma Sudah Disindir Politisi Demokrat

Tinggal bagi-bagi bantuan saja yang sudah dianggarkan APBN.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 Desember 2020 | 09:57 WIB
Hari Kedua Jabat Mensos, Risma Sudah Disindir Politisi Demokrat
Tri Rismaharini dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial RI, Rabu 23 Desember 2020 / [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Pemprov Jatim masih menunggu SK pemberhentian Risma dari Mendagri. SK pemberhentian terssbut yang akan menjadi dasar hukum bagi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mengeluarkan surat tugas kepada Plt. Jabatan Plt Wali Kota Surabaya, kata dia, nantinya secara oyomatis diberikan kepada Whisnu Sakti Buana, yang merupakan wakil Wali Kota Surabaya saat ini.

"Ini yang sekarang ditunggu Surat Keputusan Mendagri tetang pemberhentian Wali Kota Surabaya itu," kata Jempin.

Jempin mengatakamn, tidak ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan SK pemberhentian Risma tersebut. Namun, kata dia, sebaiknya SK tersebut dikeluarkan secepatnya. Karena jika tidak segera dikeluarkan, bisa menimbulkan kendala.

"Andaikaya SK pemberhentian itu tidak segera dikeluarkan ada kendala. Dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan kan (wakil wali kota Surabaya) ndak bisa sama dengan kewenangan wali kota," kata Jempin.

Baca Juga:Menteri Risma Bakal Hapuskan Bansos Tunai, Ini Alasannya

Meskipun SK pemberhentian tersebut tidak segera dikeluarkan Mendagri, lanjut Jempin, juga tidak akan ada permasalahan hukum.

Meskipun nantinya bisa dikatakan Risma merangkap jabatan. Asalkan, kata dia, setelah dilantik jadi Mensos, Risma tidak lagi menangani tugas-tugas wali kota. Artinya tugas mengurusi Surabaya dilaksanakan Whisnu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini