Juara di Jawa Tengah: Said-Irawan Raih 95,6% Suara di Pilkada Boyolali

Pasangan Said-Irawan mendapatkan 666.956 suara atau 95,6%. Sedangkan untuk kolom kosong mendapatkan 30.719 suara atau 4,4%.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 17 Desember 2020 | 17:43 WIB
Juara di Jawa Tengah: Said-Irawan Raih 95,6% Suara di Pilkada Boyolali
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pilkada 2020, digelar pada Rabu (16/12/2020) di Kantor KPU Boyolali. (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

SuaraSurakarta.id - Pasangan Mohammad Said Hidayat dan Wahyu Irawan dipastikan memenangkan Pilkada Boyolali dengan perolehan suara 95,6%.

Angka itu sekaligus menempatkan pasangan tersebut jadi juara di Jawa Tengah alias memperoleh suara tertinggi dari 21 kabupaten/kota yang juga menggelar Pilkada.

Dilansis dari Solopos.com jaringan berita Suara.com, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Boyolali yang dilakukan Rabu (16/12/2020), pasangan Said-Irawan mendapatkan 666.956 suara atau 95,6%. Sedangkan untuk kolom kosong mendapatkan 30.719 suara atau 4,4%.

Untuk suara sah sebanyak 697.675 suara dan suara tidak sah 20.975 suara. Total suara yang masuk 718.650 suara dari jumlah DPT 796.844 pemilih. Kemudian untuk persentase partisipasi pemilih sekitar 89,85%.

Baca Juga:Jateng Luncurkan Bus Anti Corona, Publik Pertanyakan Bukti Ilmiahnya

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan dari hasil tersebut diketahui tingkat partisipasi masyarakat yang cukup tinggi.

Menurutnya hal itu merupakan keberhasilan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Partisipasi masyarakat cukup tinggi. Ini merupakan keberhasilan dari semua pihak, baik KPU, Bawaslu dan pihak lain termasuk peserta. Dengan begitu semua berjalan lancar tidak ada catatan menonjol," kata Ali kepada Solopos.com, Kamis (17/12/2020).

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten dalam Pilkada 2020, digelar pada Rabu (16/12/2020) di Kantor KPU Boyolali. Kegiatan itu digelar sejak pagi pukul 09.00 WIB hingga malam hari.

Setelah tahapan tersebut, KPU akan menunggu tahapan selanjutnya, yakni apakah ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:Tekan Penyebaran Covid-19, Pemudik Masuk Jateng akan di-Rapid Test Antigen

"Ada tenggang waktu untuk menyikapi keputusan kami. Kalau tidak ada sengketa, kami pun masih menunggu pernyataan resmi dari MK terkait apakah ada sengketa atau tidak. Bila tidak ada nanti menjadi kewajiban kami untuk menetapkan calon terpilihnya," lanjut Ali sembari memperkirakan tahapan itu berlangsung hingga akhir Desember ini.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, mengatakan sempat ada perubahan terkait administrasi terutama berkaitan dengan data pemilih. Namun secara hasil, tidak ada perubahan.

"Berdasarkan pengawasan kami selama rekapitulasi ada 11 kecamatan yang melakukan perubahan berita terutama terkait data pemilih. Kalau soal hasil tidak ada perubahan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak