SuaraSurakarta.id - Sikap plin-plan kembali dilakukan Pemerintah Kota (Surakarta) berkait kebijakan karantina pemudik saat akhir tahun ini.
Setelah sebelumnya berencana membuat posko di terminal, stasiun, maupun bandara guna menyortir pemudik yang akan menjalani karantina di Solo Technopark. Namun, rupanya kebijakan tersebut dibatalkan.
Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Pembatalan itu langsung disampaikan oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo pada Rabu (16/12/2020).
Pemkot selanjutnya akan mengoptimalkan program Jaga Tangga untuk mengawasi arus pemudik.
Baca Juga:Pemkot Solo Bikin Bingung, Wisatawan Terlanjur Kabur
Menurutnya, pendirian posko tak efektif terkait kebijakan karantina pemudik lantaran banyak yang menjadikan Solo sebagai kota transit sebelum ke daerah tujuan.
“Pemudik lapor wajib RT/RW. Kemudian, Jogo Tonggo yang akan melapor ke Satuan Petugas [Satgas] Penanganan Covid-19. Lalu pemudik itu kami jemput ke lokasi karantina Solo Technopark [STP]. Di bandara dan stasiun, ada yang mampir ke Solo kemudian ganti kendaraan ke daerah tujuan. Jadi tujuan akhirnya bukan Solo,” katanya.
Rudy, sapaan akrabnya, kembali menegaskan kebijakan karantina hanya berlaku untuk pemudik. Bagi wisatawan, pekerja, dan pelaku bisnis, kebijakan itu tidak berlaku. Namun, ia meminta agar mereka menginap di hotel.
Tempat Wisata Buka
Jika mereka singgah atau mampir ke rumah keluarga mereka di Solo, kebijakan bagi mereka sama seperti pemudik yakni menjalani karantina. Hotel, sambungnya, sudah menerapkan protokol kesehatan dari saat mereka tiba pada pintu masuk.
Baca Juga:Solo Tebar Ancaman Karantina, Jogja Gelar Karpet Merah untuk Wisatawan
Dengan begitu manajemen hotel sudah ikut menekan persebaran virus SARS CoV-2.
“Liburan Nataru ini kan memang tempat wisata Solo buka, Taman Balekambang, Taman Satwa Taru Jurug [TSTJ], dan beberapa yang lain,” imbuhnya.
Namun, aturan Pemkot Solo hanya membatasi usia 15-60 tahun dan bukan ibu hamil yang boleh masuk lokasi wisata. Regulasi mengenai hal itu masih dalam pembahasan oleh Pemkot dan belum final. "Kami akan terbitkan pada 18 Desember dan mulai berlaku 19 Desember," ujar Rudy.
Ihwal Hari Natal, Rudy juga mewanti-wanti warga agar tak menggelar perayaan. Rudi hanya mengizinkan peribadatan di gereja dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Namun, apabila kasus terus melonjak dan angka kematian meningkat, pelaksanaan ibadah juga bisa beralih ke virtual seperti pada Paskah tahun ini.
Sebelumnya, terkait kebijakan karantina pemudik ini, Pemkot Solo berencana membuka posko di terminal, stasiun, dan bandara dan mengoperasikan bus penjemputan seperti saat Lebaran lalu.
Posko ini sedianya untuk mendata dan menyaring penumpang yang turun di stasiun, bandara, maupun terminal bus. Bagi yang datang ke Solo karena mudik akan langsung dibawa ke STP untuk menjalani karantina.
Sedangkan mereka yang akan meneruskan perjalanan ke daerah tetangga atau datang karena keperluan bisnis, wisata, atau keperluan lain tidak perlu menjalani karantina. Pengelola bandara dan stasiun pun siap menyediakan titik penjemputan bagi pemudik.