Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:30 WIB
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui. (Suara.com/Ari Welianto).
Baca 10 detik
  • Partai politik di DPR mempertimbangkan wacana hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan bahwa hak angket tersebut merupakan hak konstitusional seluruh fraksi di DPR.
  • Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai perolehan gelar sarjana luar negeri tidak otomatis membuktikan kepemilikan ijazah SMA.

SuaraSurakarta.id - Muncul wacana hak angket di DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ikut menanggapi wacana tersebut. Jokowi menyebut itu merupakan hak konstitusi dari partai politik.

"Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR. Dari semua Fraksi yang ada di DPR, itu hak konstitusionalnya," terangnya saat ditemui, Jumat (16/10/2026).

Jokowi menjelaskan kalau itu semua sudah diatur di dalam konstitusi yang ada di Indonesia.

"Itu sudah diatur oleh konstitusi kita," jelas dia.

Seperti diketahui sejumlah kelompok masyarakat menyuarakan hak angket di DPR terkait polemik ijazah Wapres Gibran. 

Bahkan sejumlah partai politik sudah mulai mempertimbangkan adanya usulan mengenai hak angket soal polemik ijazah putra sulung Jokowi tersebut. 

Sementara itu, Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyebut tak mungkin kuliah tanpa lulus SMA dinilai menyesatkan logika publik.

Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji menegaskan bahwa mengantongi gelar sarjana dari luar negeri tidak otomatis membuktikan seseorang telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat.

Baca Juga: Soal Ijazah Gibran, KPU Solo Tegaskan Sudah Lakukan Verifikasi Secara Faktual

"Sekilas masuk akal. Kita terbiasa dengan urutan SD, SMP, SMA, kemudian universitas. Namun, sistem pendidikan internasional mengenal jalan lain. Pernah kuliah, bahkan meraih gelar sarjana, tidak otomatis membuktikan seseorang mempunyai ijazah SMA," kata Indra saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/10/2026).

Indra menjelaskan, adanya perbedaan mendasar perlakuan antara warga negara lokal dan asing di luar negeri.

Bagi pelajar asing, banyak lembaga pendidikan swasta luar negeri, seperti Private Education Institution (PEI) di Singapura maupun jalur foundation di Australia yang lebih menempatkan mahasiswa internasional sebagai pasar ketimbang investasi pembangunan manusia.

Namun bagi warga lokal, pendidikan dirancang untuk membangun sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing.

Di sisi lain, lembaga pendidikan yang menyasar mahasiswa internasional turut memiliki kepentingan ekonomi.

"Jadi dia ngambil jalur yang ekspres tadi tanpa lulus SMA bisa masuk kuliah, kenapa bisa begitu? Ya karena yang dicari sama institusi pendidikan ini duitnya, bukan kualitasnya," ucapnya.

Load More