Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui. (Suara.com/Ari Welianto).
Baca 10 detik
- Partai politik di DPR mempertimbangkan wacana hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Presiden ke-7 Joko Widodo menyatakan bahwa hak angket tersebut merupakan hak konstitusional seluruh fraksi di DPR.
- Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai perolehan gelar sarjana luar negeri tidak otomatis membuktikan kepemilikan ijazah SMA.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Soal Hak Angket Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai Politik di DPR
-
Jokowi Buka-bukaan Soal Isu Ijazah Palsu: Ada Penumpang Gelap dan Operasi Politik!
-
Bupati Klaten Terjaring OTT KPK di Rumah Dinas, Begini Reaksi Sang Wakil Bupati
-
Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Minta Maaf Kepada Masyarakat Usai Diperiksa 14 Jam oleh KPK
-
Bangun Ekonomi Desa, BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih