- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menangkap pelaku berinisial DAR atas praktik ilegal peredaran cheat game Mobile Legends.
- Pelaku menjual aplikasi cheat melalui Telegram sejak 2021 yang menyebabkan pengembang merugi hingga mencapai Rp2,5 miliar lebih.
- Kasus terungkap melalui laporan Shanghai Moonton Technology dan kini polisi masih terus mengembangkan penyidikan jaringan distributor lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan platform komunikasi populer, yaitu Telegram.
Cheat dijual dengan harga bervariasi tergantung durasi penggunaan, mulai dari Rp15.000 hingga Rp270.000.
Tidak hanya menjual langsung ke pengguna, pelaku juga memanfaatkan sistem reseller untuk memperluas distribusi. Artinya, jaringan penyebaran cheat ini cukup terorganisir dan berpotensi lebih luas dari yang terungkap saat ini.
Setelah transaksi dilakukan, pembeli akan menerima file APK beserta akses login yang terhubung ke server tertentu. Dari situ, cheat bisa langsung digunakan dalam permainan.
5. Bisa Lihat Musuh Secara Real-Time
Salah satu fitur utama dari cheat ini adalah kemampuan “map hack”.
Dengan fitur tersebut, pemain bisa mengetahui posisi musuh secara real-time. Ini jelas memberikan keuntungan yang tidak adil dalam permainan.
Akibatnya, integritas game menjadi rusak. Pemain yang bermain secara jujur akan dirugikan, sementara ekosistem kompetitif dalam game menjadi tidak sehat.
6. Kerugian Capai Rp2,5 Miliar, Pelaku Raup Ratusan Juta
Baca Juga: Respons Serangan Macan Tutul, Polsek Jatiyoso dan Tim Gabungan Sisir Lokasi Kejadian
Dampak finansial dari kasus ini tidak main-main.
Pihak pengembang diperkirakan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp2,5 miliar akibat maraknya penggunaan cheat sejak 2022.
Di sisi lain, pelaku justru meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah dari penjualan cheat tersebut.
Perbandingan ini menunjukkan bagaimana praktik ilegal di dunia digital bisa sangat merugikan industri, namun tetap menggiurkan bagi pelaku kejahatan.
7. Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Jaringan Lebih Luas
Pada 13–14 April 2026, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku. Namun, kasus ini belum berhenti sampai di situ. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak reseller dan distributor lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
PB XIV Hangabehi Pastikan Revitalisasi Keraton Solo Dimulai Pekan Ini, Museum Jadi Prioritas Utama
-
BRI, OJK, dan Kemkomdigi Bersinergi Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online
-
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Langsung Jadi Saksi di Pengadilan
-
Jokowi Kumpulkan Teman Kuliah Satu Angkatan di UGM, Persiapan Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota