- Perdagangan daging anjing di Jawa Tengah sulit diberantas meskipun ada regulasi, dengan Solo Raya menjadi pusat aktivitas gelap ini.
- Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mencatat sekitar 13.600 anjing telah menjadi korban perdagangan di Solo Raya selama empat hingga lima tahun terakhir.
- Sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah mengeluarkan surat edaran larangan, namun lima daerah masih belum memiliki aturan resmi.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari ribuan nyawa anjing yang direnggut secara paksa untuk memenuhi permintaan pasar gelap.
Jumlah yang fantastis ini menunjukkan betapa masifnya skala perdagangan daging anjing di Solo Raya, dan betapa mendesaknya intervensi pemerintah untuk menghentikan kekejaman ini.
Dari sisi regulasi, mayoritas daerah di Jawa Tengah sebenarnya sudah mulai menunjukkan komitmen untuk melarang praktik perdagangan daging anjing.
Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 6 daerah telah memiliki perda, salah satunya Kota Semarang. Sementara itu, 24 daerah lainnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan perdagangan daging anjing.
Ini adalah langkah positif, namun masih ada lima daerah yang belum memiliki aturan, baik berupa surat edaran maupun perda, salah satunya adalah Kabupaten Jepara. Kesenjangan regulasi ini menjadi celah bagi para pelaku perdagangan daging anjing untuk terus beroperasi.
DMFI sendiri terus berupaya mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat regulasi. "Kami sedang upayakan melalui rapat ini adalah dari Pemprov Jateng sudah komitmen untuk memasukkan pasal ini ke dalam perdanya," ujar Merry. Dukungan juga datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Sarworini, yang menyatakan komitmennya untuk memperkuat regulasi terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
"Kita sudah ada pergub di Pemprov Jateng, tinggal nanti kita tambahkan terkait dengan pelarangan daging anjing. Karena pergub yang lalu baru terkait dengan mutu pangan," jelas Sarworini.
Langkah Pemprov Jateng untuk memasukkan pasal pelarangan daging anjing ke dalam peraturan gubernur (pergub) yang ada merupakan angin segar.
Namun, tantangan terbesar tetap pada implementasi dan penegakan hukum di lapangan.
Selama permintaan masih ada dan pengawasan belum maksimal, praktik perdagangan daging anjing akan terus berlanjut, meskipun secara sembunyi-sembunyi.
Perlu ada sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi perlindungan hewan untuk benar-benar menghentikan bisnis gelap yang meresahkan ini. Edukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi daging anjing dan pentingnya kesejahteraan hewan juga harus terus digencarkan untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan yang sudah mengakar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino
-
Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik