- Perdagangan daging anjing di Jawa Tengah sulit diberantas meskipun ada regulasi, dengan Solo Raya menjadi pusat aktivitas gelap ini.
- Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mencatat sekitar 13.600 anjing telah menjadi korban perdagangan di Solo Raya selama empat hingga lima tahun terakhir.
- Sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah mengeluarkan surat edaran larangan, namun lima daerah masih belum memiliki aturan resmi.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari ribuan nyawa anjing yang direnggut secara paksa untuk memenuhi permintaan pasar gelap.
Jumlah yang fantastis ini menunjukkan betapa masifnya skala perdagangan daging anjing di Solo Raya, dan betapa mendesaknya intervensi pemerintah untuk menghentikan kekejaman ini.
Dari sisi regulasi, mayoritas daerah di Jawa Tengah sebenarnya sudah mulai menunjukkan komitmen untuk melarang praktik perdagangan daging anjing.
Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 6 daerah telah memiliki perda, salah satunya Kota Semarang. Sementara itu, 24 daerah lainnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan perdagangan daging anjing.
Ini adalah langkah positif, namun masih ada lima daerah yang belum memiliki aturan, baik berupa surat edaran maupun perda, salah satunya adalah Kabupaten Jepara. Kesenjangan regulasi ini menjadi celah bagi para pelaku perdagangan daging anjing untuk terus beroperasi.
DMFI sendiri terus berupaya mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat regulasi. "Kami sedang upayakan melalui rapat ini adalah dari Pemprov Jateng sudah komitmen untuk memasukkan pasal ini ke dalam perdanya," ujar Merry. Dukungan juga datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Sarworini, yang menyatakan komitmennya untuk memperkuat regulasi terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
"Kita sudah ada pergub di Pemprov Jateng, tinggal nanti kita tambahkan terkait dengan pelarangan daging anjing. Karena pergub yang lalu baru terkait dengan mutu pangan," jelas Sarworini.
Langkah Pemprov Jateng untuk memasukkan pasal pelarangan daging anjing ke dalam peraturan gubernur (pergub) yang ada merupakan angin segar.
Namun, tantangan terbesar tetap pada implementasi dan penegakan hukum di lapangan.
Selama permintaan masih ada dan pengawasan belum maksimal, praktik perdagangan daging anjing akan terus berlanjut, meskipun secara sembunyi-sembunyi.
Perlu ada sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi perlindungan hewan untuk benar-benar menghentikan bisnis gelap yang meresahkan ini. Edukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi daging anjing dan pentingnya kesejahteraan hewan juga harus terus digencarkan untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan yang sudah mengakar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!