- Perdagangan daging anjing di Jawa Tengah sulit diberantas meskipun ada regulasi, dengan Solo Raya menjadi pusat aktivitas gelap ini.
- Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mencatat sekitar 13.600 anjing telah menjadi korban perdagangan di Solo Raya selama empat hingga lima tahun terakhir.
- Sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah mengeluarkan surat edaran larangan, namun lima daerah masih belum memiliki aturan resmi.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari ribuan nyawa anjing yang direnggut secara paksa untuk memenuhi permintaan pasar gelap.
Jumlah yang fantastis ini menunjukkan betapa masifnya skala perdagangan daging anjing di Solo Raya, dan betapa mendesaknya intervensi pemerintah untuk menghentikan kekejaman ini.
Dari sisi regulasi, mayoritas daerah di Jawa Tengah sebenarnya sudah mulai menunjukkan komitmen untuk melarang praktik perdagangan daging anjing.
Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 6 daerah telah memiliki perda, salah satunya Kota Semarang. Sementara itu, 24 daerah lainnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan perdagangan daging anjing.
Ini adalah langkah positif, namun masih ada lima daerah yang belum memiliki aturan, baik berupa surat edaran maupun perda, salah satunya adalah Kabupaten Jepara. Kesenjangan regulasi ini menjadi celah bagi para pelaku perdagangan daging anjing untuk terus beroperasi.
DMFI sendiri terus berupaya mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat regulasi. "Kami sedang upayakan melalui rapat ini adalah dari Pemprov Jateng sudah komitmen untuk memasukkan pasal ini ke dalam perdanya," ujar Merry. Dukungan juga datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Sarworini, yang menyatakan komitmennya untuk memperkuat regulasi terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
"Kita sudah ada pergub di Pemprov Jateng, tinggal nanti kita tambahkan terkait dengan pelarangan daging anjing. Karena pergub yang lalu baru terkait dengan mutu pangan," jelas Sarworini.
Langkah Pemprov Jateng untuk memasukkan pasal pelarangan daging anjing ke dalam peraturan gubernur (pergub) yang ada merupakan angin segar.
Namun, tantangan terbesar tetap pada implementasi dan penegakan hukum di lapangan.
Selama permintaan masih ada dan pengawasan belum maksimal, praktik perdagangan daging anjing akan terus berlanjut, meskipun secara sembunyi-sembunyi.
Perlu ada sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi perlindungan hewan untuk benar-benar menghentikan bisnis gelap yang meresahkan ini. Edukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi daging anjing dan pentingnya kesejahteraan hewan juga harus terus digencarkan untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan yang sudah mengakar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli
-
Kerusuhan Pesilat di Boyolali: Warga Jadi Korban, Motor Dibakar dan Empat Orang Terluka
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra