- Perdagangan daging anjing di Jawa Tengah sulit diberantas meskipun ada regulasi, dengan Solo Raya menjadi pusat aktivitas gelap ini.
- Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mencatat sekitar 13.600 anjing telah menjadi korban perdagangan di Solo Raya selama empat hingga lima tahun terakhir.
- Sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah mengeluarkan surat edaran larangan, namun lima daerah masih belum memiliki aturan resmi.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari ribuan nyawa anjing yang direnggut secara paksa untuk memenuhi permintaan pasar gelap.
Jumlah yang fantastis ini menunjukkan betapa masifnya skala perdagangan daging anjing di Solo Raya, dan betapa mendesaknya intervensi pemerintah untuk menghentikan kekejaman ini.
Dari sisi regulasi, mayoritas daerah di Jawa Tengah sebenarnya sudah mulai menunjukkan komitmen untuk melarang praktik perdagangan daging anjing.
Dari 35 kabupaten/kota, sebanyak 6 daerah telah memiliki perda, salah satunya Kota Semarang. Sementara itu, 24 daerah lainnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan perdagangan daging anjing.
Ini adalah langkah positif, namun masih ada lima daerah yang belum memiliki aturan, baik berupa surat edaran maupun perda, salah satunya adalah Kabupaten Jepara. Kesenjangan regulasi ini menjadi celah bagi para pelaku perdagangan daging anjing untuk terus beroperasi.
DMFI sendiri terus berupaya mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat regulasi. "Kami sedang upayakan melalui rapat ini adalah dari Pemprov Jateng sudah komitmen untuk memasukkan pasal ini ke dalam perdanya," ujar Merry. Dukungan juga datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng Sarworini, yang menyatakan komitmennya untuk memperkuat regulasi terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
"Kita sudah ada pergub di Pemprov Jateng, tinggal nanti kita tambahkan terkait dengan pelarangan daging anjing. Karena pergub yang lalu baru terkait dengan mutu pangan," jelas Sarworini.
Langkah Pemprov Jateng untuk memasukkan pasal pelarangan daging anjing ke dalam peraturan gubernur (pergub) yang ada merupakan angin segar.
Namun, tantangan terbesar tetap pada implementasi dan penegakan hukum di lapangan.
Selama permintaan masih ada dan pengawasan belum maksimal, praktik perdagangan daging anjing akan terus berlanjut, meskipun secara sembunyi-sembunyi.
Perlu ada sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi perlindungan hewan untuk benar-benar menghentikan bisnis gelap yang meresahkan ini. Edukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi daging anjing dan pentingnya kesejahteraan hewan juga harus terus digencarkan untuk mengubah pola pikir dan kebiasaan yang sudah mengakar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu
-
Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban