- Satpol PP Kota Solo mengamankan seorang oknum tukang becak pada Sabtu dini hari karena membuang sampah rumah makan di Jalan Slamet Riyadi.
- Pelaku mendapat sanksi sosial membersihkan lokasi dan membuang sampah langsung ke TPA Putri Cempo didampingi petugas DLH.
- Pemkot Solo akan menindak tegas pemilik usaha karena tempat usaha wajib membuang sampah sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir.
SuaraSurakarta.id - Seorang oknum tukang becak berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo usai ketahuan membuang sampah di Jalan Slamet Riyadi sebelum gelaran Solo Car Free Day (CFD) berlangsung.
Informasinya sampah yang dibuang merupakan sampah dari salah satu rumah makan di Kota Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pun melakukan penelusuran warung makan dan akan menindak tegas.
"Sampah yang dibuang itu sampah usaha. Itu mungkin bayar tukang becak lalu dibuang di city walk Jalan Slamet Riyadi," terang Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Didik mengatakan itu sudah sering dilakukan dan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo mengeluh hampir setiap hari ada sampah.
"Jadi modelnya sama bentuknya sama. Buangnya itu dini hari, ketangkap nya itu jam 04.30 WIB. Pelakunya itu tukang becak, kayaknya suruhan," katanya.
Menurutnya pelaku mendapatkan saksi sosial dengan membersihkan area di mana dipakai buat buang sampah. Pelaku juga harus membuang sampah sendiri di TPA Putri Cempo dan itu didampingi sama petugas.
"Pelakunya itu dapat saksi sosial. Harus membersihkan sampah di lokasi buat buang sampah dan harus membuang sampah langsung ke TPA Putri Cempo, kita dampingi sampai buang sampah sendiri," ungkap dia.
Didik menegaskan akan melakukan penelusuran sampai ke pelaku usaha yang diduga pemilik sampah tersebut. Pastinya akan ada penindakan tegas bagi pelaku usaha tersebut.
"Pasti ada arah ke sana, penelusuran ke usaha. Itu sampah yang dibuang campuran, ada sampah basah, ada juga sampah kering hingga sampah bekas makanan," ujarnya.
Baca Juga: 10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
Didik menyebut bahwa pelaku usaha itu punya kewajiban harus membuang sampah langsung ke TPA Putri Cempo.
"Dalam peraturan itu tempat usaha harus buat sendiri sampah ke TPA. Intinya tanggung jawab sendiri," ucap dia.
Adanya penangkapan itu setelah ada DLH yang rutin mendapati sampah tidak bertuan ditinggal di kawasan tersebut selama beberapa waktu.
"Dari sana akhirnya kita lakukan penelusuran dan oknum pembuang sampahnya diamankan saat berada di lokasi, Sabtu dini hari lalu,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala DLH Kota Solo, Herwin Tri Nugroho Adi menyatakan secara tegas pelaku usaha punya kewajiban untuk membuat sampahnya sendiri. Itu langsung ke TPA Putri Cempo.
"Mekanismenya mereka bisa menjali kerjasama dengan penyedia jasa pengangkutan-pengangkutan gitu. Tapi ada yang tidak dibuang ke sana malah jadi sampah liar," sambung dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!