Oknum tukang becak saat tertangkap basah dan diamankan oleh petugas saat buang sampah sembarangan.
Baca 10 detik
- Satpol PP Kota Solo mengamankan seorang oknum tukang becak pada Sabtu dini hari karena membuang sampah rumah makan di Jalan Slamet Riyadi.
- Pelaku mendapat sanksi sosial membersihkan lokasi dan membuang sampah langsung ke TPA Putri Cempo didampingi petugas DLH.
- Pemkot Solo akan menindak tegas pemilik usaha karena tempat usaha wajib membuang sampah sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir.
Herwin menambahkan saksi tegas dengan pencabutan izin bagi pelaku usaha jika melanggar.
"Itu ketentuannya ada dan bisa itu yang paling keras. Tentu ada pembinaan juga," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
Terkini
-
Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil
-
BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan
-
480 Siswa SD Adu Ketangkasan di MilkLife Festival SenengMinton Solo 2026
-
Haul Habib Ali Diprediksi Dihadiri Ribuan Jamaah, 480 Personel Disiagakan
-
Usai Tunjukan KTA, Jokowi Tegaskan Serius Besarkan PSI