- Pada November 2024, GMBI resmi melaporkan Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto kepada Mensesneg atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
- Laporan tersebut menyoroti keikutsertaan istri Eko dalam berbagai perjalanan dinas luar negeri yang diduga menggunakan fasilitas negara.
- GMBI mendesak evaluasi menyeluruh dan pemberian sanksi tegas kepada Eko demi mencegah potensi kerugian negara.
SuaraSurakarta.id - Jagat media sosial (medsos) TikTok dihebohkan dengan postingan yang melaporkan Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Cahyanto dilaporkan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pelapor diketahui Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) buntut kunjungan ke luar negerinya yang menyertakan sang istri.
Melansir akun TikTok @nuter.id, Senin (23/2/2026), GMBI mengklaim langkah ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Surat laporan yang dikirimkan oleh Dewan Pimpinan Daerah GMBI itu tertanggal November 2024 dengan nomor: 041/DPD/LSM-GMBI/MJL/XI/2024.
GMBI menyoroti sejumlah poin krusial dalam surat tersebut. Mereka menuding adanya indikasi penyelewengan kekuasaan, upaya memperkaya diri, hingga tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Eko Cahyanto di lingkungan Kementerian Perindustrian. Tudingan ini dinilai bertentangan dengan prinsip birokrasi dan aturan kepegawaian yang berlaku.
Poin utama dari tudingan yang dilayangkan GMBI adalah terkait keikutsertaan istri Eko Cahyanto, Irma Dwi Santi, dalam sejumlah perjalanan dinas, baik saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) maupun setelah dilantik menjadi Sekjen Kemenperin.
Dalam laporannya, GMBI merinci sejumlah dokumen perjalanan dinas yang diduga mengikutsertakan istri pejabat dengan menggunakan fasilitas dan anggaran negara.
Diantaranta, fasilitasi visa untuk kegiatan bisnis Hannover Messe 2023 (Ref No: B/547/KPAII.1/PTK/VI/2023).
Lalu permohonan rekomendasi visa dan exit permit untuk perjalanan ke Amerika Serikat pada Februari–Maret 2023, nota Dinas delegasi kunjungan kerja ke KDEI Taipei, Taiwan pada Agustus 2024, serta delegasi untuk Supply Chain Summit, IPEF Supply Chain, dan IPEF Crisis Response Network di Amerika Serikat.
Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Mengikuti Program Mudik Gratis 2024 Kementerian Perhubungan via Bus
GMBI menduga kuat seluruh rangkaian perjalanan dinas luar negeri tersebut menggunakan sumber dana dari Direktorat Jenderal KPAII.
Padahal, anggaran tersebut seharusnya dialokasikan secara ketat untuk pegawai dan kegiatan resmi kementerian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam suratnya, GMBI meminta Menteri Sekretaris Negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekjen Kemenperin. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar dan menegakkan disiplin di lingkungan aparatur sipil negara.
Lebih lanjut, GMBI menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut dengan tegas melarang PNS untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang dapat merugikan negara.
"Kami meminta Mensesneg untuk segera mengkaji dan mengevaluasi kepemimpinan Saudara Eko Cahyanto. Jika terbukti ada pelanggaran, kami desak agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tulis GMBI dalam suratnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Perindustrian maupun dari Eko Cahyanto terkait tudingan yang dialamatkan oleh GMBI tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila
-
Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap, Polda Jateng Amankan Pelaku di Karanganyar dan Boyolali
-
Sekjen Kemenperin Diduga Kunjungan Luar Negeri Ajak Istri, GMBI Laporkan ke Mensesneg
-
7 Fakta Kasus Ayah di Klaten Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Selama 14 Tahun
-
Jadwal Imsak Surakarta 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan